Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

(Jangan) Ajari Anak-anak Mengemudi Kendaraan Bermotor Sejak Dini

14 November 2017   19:47 Diperbarui: 14 November 2017   22:13 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah spanduk yang berukuran lebih kurang 1 x 4 meter terbentang di dekat pintu gerbang SMP Negeri 6 Banda Aceh. Spanduk itu menyampaikan pesan kepada khalayak ramai  dengan tulisan  berupa peringatan kepada orang tua. Ya, isi spanduk itu  berbunyi, "  Jangan biarkan anak-anak mengemudi kenderaan bermotor". Tampaknya spanduk itu adalah spanduk dalam rangka kampanye keselamatan di jalan raya yang dibuat oleh Dinas Perhubungan. 

Sayangnya, ketika melintas di jalan itu, posisinya tepat di tikungan dan ditutupi gerobak orang yang menjual atau menjajakan makanan. Yang jelas spanduk itu adalah himbauan kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mengemudi sendiri kenderaan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil di mana saja, termasuk ke sekolah.

Bisa jadi, sasaran atau target yang dituju adalah setiap orang tua yang mengantarkan anak ke sekolah dan sekaligus untuk mengingatkan setiap anak sekolah supaya tidak mengendarai sendiri sepeda motor  ke sekolah. Apalagi  spanduk itu sengaja dipasang di dekat gerbang  sekolah, otomatis itu menjadi bahan kampanye  yang tepat  untuk membangun kesadaran orang tua  dan anak di lingungan sekolah. Kita tidak tahu, apakah spanduk serupa juga dipasang di sekolah-sekolah lain di Kota Banda Aceh.

Semoga saja demikian. Memang sangat bagus kalau semua sekolah, bukan saja di tingkat SMP dan SMA, tetapi bahkan harus ada di tingkat Sekolah Dasar. Dikatakan demikian, karena orang tua, selama ini sejak anak di SD sudah mulai dibiasakan mengajarkan anak mengendarai sepeda motor, walaupun sebenarnya anak-anak usia SMP dan bahkan SMA yang belum berusia 17 tahun tidak boleh mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Apalagi untuk anak usia SD, akan sangat membahayakan dan dilarang secara hukum dan regulasi yang berlaku.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Ya pokoknya, kampanye atau seruan- seruan semacam itu memang perlu untuk menyadarkan orang tua dan anak. Hal ini diperlukan karena selama ini diakui atau tidak, orang tua memang sudah sejak kecil mengajarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor, bahkan mobil sekalian. Sehingga selama ini, bukan hal yang aneh lagi kalau kita lihat di jalan raya di waktu pagi, siang dan malam, banyak anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor. Mereka ke sekolah, kemana saja, menggunakan sepeda motor. 

Bahkan sering kita lihat anak usia SD yang mengendarai sepeda motor yang memang mudah dikendarai karena sepeda motor outomatic yang tidak harus mengganti-ganti gigi (gear). 

Walau pun kakinya belum sampai menyentuh tanah, tetapi karena model matic, ia dengan mudah naik dan melaju. Ini berbahaya, namun selalu diabaikan. Ketika kita tanya pada orang tua mereka, mengapa ia mengajar dan membiarkan anak-anak mereka mengendarai atau mengemudi kenderaan bermotor, banyak yang menanggapi dengan cara-cara yang tidak pernah peduli dengan risiko. 

Tidak sedikit yang berkata, ya kita cari uang memang untuk anak, kalau anak minta sepeda motor, ya kita beli. Padahal, ketika anak-anak yang masih usia SD dan SMP diberikan sepeda motor, banyak sekali kesalahan dan akibat  yang muncul dari aksi yang mereka lakukan anak. Beberapa kesalahan itu di antaranya adalah:

Pertama, anak-anak yang masih SD dan di SMP tersebut secara hukum atau aturan sudah salah. Kesalahan pertama adalah melanggar aturan hukum yang melarang anak-anak yang belum berumur tujuh belas tahun mengendarai. Dalam perspekstif hukum, seseorang bisa mengemudi bila umurnya sudah 17 tahun ke atas. Pada usia 17 tahun ke atas tersebut, kalau mau mengemudi sudah dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM). Jadi kesalahan pertama adalah belum cukup umur dan tidak memiliki surat izin mengemudi. Kedua, anak-anak yang masih usia di bawah 17 tahun tersebut sedang dalam masa pancaroba, ya sedang dalam masa puber.   

Dalam masa ini, biasanya anak akan selalu kegatalan, suka coba-coba. Mereka mencoba meniru cara-cara orang dewasa mengendari sepeda motor atau kenderaan bermotor. Mereka ingin tahu bagaimana mengemudi atau mengendarai kenderaan bermotor tersebut dengan cara-cara mereka sendiri. Malah dengan penuh keberanian mereka melakukan aksi --aksi yang berbahaya, misalnya kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan, tanpa perduli akan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain yang sedang menggunakan jalan.  Ketiga, anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rata-rata buta aturan lalu lintas. 

Mereka  masih belum faham dan tidak mau tahu dengan rambu-rambu lalu lintas, misalnya tidak suka mengambil jalan yang berlawanan arah,  menerobos lampu lalu lintas,  tidak menggunakan helm saat berkenderaan dan lain-lain.  Ke empat, karena memang masih di bawah umur, setiap anak yang mengendarai kenderaan bermotor sendiri, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ke lima, seringkali mereka ( anak-anak) tersebut berkenderaan tanpa menghidupkan lampu pada malam hari. Juga sering tidak menggunakan lampu sen atau penunjuk arah ketika berbelok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun