Mohon tunggu...
Lupin TheThird
Lupin TheThird Mohon Tunggu... Seniman - ヘタレエンジニア

A Masterless Samurai -- The origin of Amakusa Shiro (https://www.kompasiana.com/dancingsushi)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Perhatian! Jepang akan Berlakukan Keadaan Darurat Covid-19 di 7 Kota Ini

6 April 2020   23:24 Diperbarui: 7 April 2020   13:18 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PM Jepang Abe Shinzo (sumber : asahi.com)

Tidak ada hukuman atau denda bagi orang yang kedapatan berkeliaran di luar rumah. Apalagi orang tetap bisa keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, atau misalnya kalau mau memeriksakan diri di klinik maupun rumah sakit.

Pengecualian keadaan darurat diperlakukan bagi pekerja yang menangani bidang penting seperti pegawai medis, perbankan, transportasi, dan infrastruktur komunikasi sehingga sarana transportasi seperti kereta api, bus, dan taksi tetap beroperasi seperti biasa.

Kemudian bank, kantor pemerintah seperti kelurahan, toko yang menyediakan bahan kebutuhan sehari-hari, apotek juga tetap buka. 

Mungkin para pekerja pada bidang itu harus bekerja dengan rotasi, dan juga harus membersihkan segala sesuatu yang digunakan atau dipegang oleh orang banyak seperti keranjang untuk menaruh belanja, tombol, atau pegangan pintu masuk dan sebagainya.

Tidak ada pemblokiran jalan, baik jalan utama maupun jalan untuk masuk ke kampung. 

Langkah konkret yang akan diambil setelah pengumuman, diserahkan sepenuhnya pada setiap gubernur di 7 kota tersebut.

Secara garis besar, gubernur bisa meminta (kalau perlu memerintahkan) misalnya kepada pemilik gedung atau tanah kosong untuk dipinjamkan sebagai tambahan bagi sarana kesehatan darurat.

Gubernur juga bisa meminta penyedia jasa transportasi untuk mendistribusikan keperluan kesehatan dan makanan.

Perusahaan pembuat makanan dan obat-obatan juga bisa diminta untuk menjual produknya kepada pemerintah (daerah) untuk stok maupun memenuhi kebutuhan. Kalau ada perusahaan yang menolak, maka gubernur bisa meminta penjualan dengan paksa.  

Jika kedapatan ada perusahaan yang menyembunyikan (menumpuk) produknya, bisa dikenakan hukuman kurung maksimal 6 bulan atau denda maksimal sebesar 300 ribu Yen (sekitar 45 juta Rupiah).

Gedung tempat berkumpul orang dengan jumlah besar seperti bioskop, teater pertunjukan, pusat perbelanjaan, convention hall, sekolah, diminta untuk menutup fasilitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun