Mohon tunggu...
atul
atul Mohon Tunggu... Lainnya - Keterangan Profil harus diisi

Bio harus diisi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

KAI Integrasikan PeduliLindungi dengan Sistem Boarding

30 November 2021   10:40 Diperbarui: 30 November 2021   11:57 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: https://www.cnbcindonesia.com

Per 23 Juli 2021, PT. Kereta Api Indonesia mengintegrasikan PeduliLindungsi dengan sistem boarding pass untuk membantu proses validasi tiket dan dokumen kesehatan calon penumpang KAI. Calon penumpang diharuskan membeli tiket kereta dengan identitas yang sama seperti yang didaftarkan pada PeduliLindungi agar dokumen kesehatan penumpang seperti sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR maupun Rapid Test Antigen dapat tervalidasi. Tujuan lain dari pengintegrasian ini adalah memudahkan pemerintah memantau penyebaran virus COVID-19 dalam perjalanan jauh. Meskipun ditujukan untuk memantau pergerakan, calon penumpang tidak perlu khawatir karena PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai alat surveilans kesehatan secara resmi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020.

Jika melihat secara sekilas, orang-orang mungkin akan berpikir bahwa kereta merupakan salah satu lokasi yang paling rentan terhadap penularan Covid-19 karena terdapatnya kerumunan yang bisa dibilang hampir setiap hari terjadi. Namun hal ini disanggah langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). VP Humas KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa transportasi kereta merupakan moda transportasi yang aman untuk melakukan perjalanan. Hal ini juga didukung oleh berbagai penelitian di Perancis, Jepang, dan Amerika Serikat yang menunjukkan tidak adanya penemuan klaster Covid-19 di transportasi publik. 

Kunci utama hal ini dapat terjadi adalah karena adanya pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan ini dilakukan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. 

Selain pemberlakuan protokol-protokol kesehatan dasar tersebut, KAI juga mewajibkan penumpangnya untuk melengkapi dokumen berupa sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19. Namun beberapa orang yang merasa diberatkan oleh peraturan ini nekat untuk melakukan pemalsuan dokumen, tentunya hal tersebut akan berdampak pada naiknya kasus Covid-19 jika orang tersebut teridentifikasi positif Covid-19. Hal inilah yang mendorong KAI untuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengintegrasian sistem boarding tiket kereta dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pengintegrasian kedua sistem ini memiliki keuntungan yaitu mempermudah pemerintah dalam pelacakan sebaran Covid-19 khususnya di pulau Jawa. Pemerintah dapat lebih mudah untuk melacak sumber dari penyebaran dengan data riwayat bepergian yang ada, apakah orang tersebut termasuk carrier atau memang tidak terdapat gejala. 

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan antar provinsi juga dapat melihat data vaksinasi dan hasil dengan masa berlakunya RT-PCR atau Antigen. Meski sudah terintegrasi, calon penumpang tetap wajib untuk menunjukkan sejumlah dokumen seperti boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lain yang tidak terdapat pada sistem seperti surat keterangan tidak dapat divaksin dengan alasan medis guna memverifikasi identitas calon penumpang dengan data yang ada.

Di sisi lain, pengintegrasian dengan aplikasi PeduliLindungi dapat berdampak buruk kepada citra KAI karena riwayat aplikasi PeduliLindungi yang kurang baik. Peduli lindungi pernah mendapatkan citra bahwa data yang dimiliki bocor untuk umum. Data pribadi seperti NIK, tanggal vaksinasi, serta nomor batch vaksin diisukan bocor dari aplikasi tersebut.

Namun media mengutip penjelasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi bahwa tidak ada bukti kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi. Beliau juga menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak tertentu, bukan kebocoran data. 

Pemerintah telah membuat rancangan perundang-undangan mengenai data pribadi. Perancangan perundang-undangan tersebut pada bab 1 pasal 1 berisi Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Dalam Bab 8 pasal 5 ayat 2 tercantum salah satu larangan yang berbunyi “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,-  yang diatur dalam bab 13 pasal 61 ayat 2.

Kesimpulannya, pengintegrasian sistem boarding KAI dengan aplikasi PeduliLindungi memiliki keuntungan dalam mempermudah pemerintah dalam pelacakan dan pengawasan penyebaran covid-19 khususnya di pulau Jawa. Disamping itu, pemerintah juga perlu memperhatikan keamanan data dari pengguna agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk tujuan pribadi atau kelompok. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat lebih percaya dengan layanan-layanan yang diberikan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun