Mohon tunggu...
muhammad syuhada
muhammad syuhada Mohon Tunggu... Guru - English & Arabic Teacher

my name is muhammad syuhada. i study at school of islamic economic SEBI in sharia economic law department. i am a hardworking and ambitious individual with a great passion for the dakwah about islam and teaching practice. i have excellent communication skills, enabling me to effectively communicate with a wide range of people.i am confident in my ability to lead the people and always to try how to be useful person in my life.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Perbankan Syariah di Era Disrupsi dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian

30 Juli 2021   13:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   13:27 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia adalah diawali dengan berdirinya bank muamalat pada tahun 1991 yang merupakan kerja tim antara MUI dan perbankan, lalu bank muamalat baru bisa beroperasi penuh setahun setelah berdirinya. Pada periode terbentuknya bank syariah tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 yang memperkenalkan tentang system bagi hasil pada suatu usaha bank umum maupun Badan Perkreditan Rakyat (BPR). Setelah berdirinya dan ditetapkannya undang-undang mengenai perbankan syariah tak lama selang beberapa waktu undang-undang perbankan syariah juga mengalami perubahan seperti pada undang-undang nomor 7 tahun 1992 yang dirubah menjadi undang-undang nomer 10 tahun 1998 kemudian terakhir perubahan terjadi pada tahun 2008 nomer 21 yang mengatur beberapa ketentuan baru seperti otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pembinaan dan pengawasan, pemilihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk menjadikan perbankan syariah lebih luas dan fleksibel pengaplikasiannya.

Lalu dalam benak kita sekarang kenapa harus bank syariah?, memangnya kenapa dengan bank konvensional?

Bank syariah didirikan untuk keperluan umat muslim sebagai lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah sekaligus menghindari riba dari bunga bank konvensional. Lalu apa perbedaanya dengan bank konvensional, bank konvensional hanya berorientasi pada profid oriented semata kemudian keuntungannya pun diambil dari bunga pinjaman dimana setiap pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional entah si peminjam itu untung maupun rugi, si peminjam tetap harus mengembalikan pinjamannya secara utuh tanpa melihat kondisi dari si peminjam. Sedang untuk perbankan syariah orientasinya pada profid oriented dan kemakmuran sekaligus kebahagiaan dunia akhirat serta keuntungannya diambil dari bagi hasil antara nasabah dan perbankan, hubungannya pun dalam perbankan syariah antara bank dan nasabah disebut kemitraan yaitu sebagai suatu kerjasama apabila pada satu pihak si nasabah mengalami kerugian maupun kecelakaan dalam menjalankan suatu usahanya maka bank akan memberikan dispensasi (keringanan) bagi si nasabah untuk mengembalikan pinjamannya. Didalam perbankan syariah juga terdapat dewan pengawas syariah yang bertugas sebagai orang yang memiliki kecakapan hukum muamalah, hukum ekonomi dan perbankan sekaligus memiliki integritas, kompetensi dsn reputasi keuangan yang sesuai prinsip syariah.

Mungkin banyak dari masyarakat yang masih beranggapan bahwa Bank Syariah dan Bank Konvensional itu sama saja. Padahal sebenarnya, bank syariah dan bank konvensional mempunyai perbedaan-perbedaan yang patut untuk di cermati. Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional:

1. Segi Akad

Dalam bank syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi dunia dan akhirat karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Setiap akad dalam perbankan syariah baik dalam hal barang, pelaku, transaksi maupun ketentuan lainnya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal karena hukum syariah.

Harga barang dan jasa harus jelas

Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi

Barang yang di transaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan, tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.

Sedangkan dalam bank konvensional transaksi atas barang dan jasa yang ditawarkan oleh bank mencakup yang halal dan haram, serta diperbolehkannya transaksi short sale dalam pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun