5. Ejaan soewandi/repoeblik 1947 dan lain sebagainya.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) EJaan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia.
peresmian itu berdasarkan putusan Presiden No.57, tahun 1972.
Hasil perumusan "Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975, antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:Â
1. Lambang kebangsaan nasionalÂ
2. Lambang identitas nasionalÂ
3. Alat pemersatu masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial, budaya, dan bahasanya.
4. Alat perhubungan antar budaya, antar daerah
Fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yaitu:
1. Bahasa resmi kenegaraan