Mohon tunggu...
Syifa Wanda Nisrina
Syifa Wanda Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Malaysia Berencana Akan Menghapus Hukuman Mati

12 Juni 2022   00:29 Diperbarui: 12 Juni 2022   00:43 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malaysia dikabarkan akan menghapus hukuman mati di negaranya. Hal ini dikatakan oleh menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junadi Tuanku Jaafar mengatakan pemertintah Malaysia telah menyetujui untuk penghapusan hukuman mati. Dalam sebuah pernyataan nya pada hari Jumat 10 Juli 2022, Menteri hukum de facto mengatakan bahwa hukuman mati ini akan digantikan dengan jenis hukuman lain atas kebijakan yang diberikan di pengadilan.

Keputusan ini di ambil menyusul dengan pemaparan laporan kajian alternative pidana mati dalam siding cabinet pada tanggal 8 Juni lalu. "cabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternative yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib, satu pelanggaran berdasarkan bagian 39B dari Undang Undang Narkoba Berbahaya dan 22 pelanggaran yang membawa hukuman mati tetapi di bawah kebijaksanaan. Pengadilan," bunyi dari pernyataan itu.

Keputusan penghapusan hukuman mati itu dicapai setelah Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia mempresentasikan klaporan tentang hukuman pengganti untuk hukuman mati wajib pada pertemuan cabinet lalu.

"pemerintah juga pada prinsipnya telah setuju untuk menerima dan memperhatikan rekomendasi komite pengganti pidana mati wajib sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut" ujarnya.

Komite ini dipimpin oleh mantan Hakim Agung Tun Richard Malanjum dan terdiri atas para ahli hukum seperti mantan hakim ketua Malaya, Mantan Jaksa Agung, praktisi hukum, dosen hukum, dan kriminolog.

Keputusan undang undang Narkoba Berbahaya berkaitan dengan perdangangan narkoba bagian 39B. kejahatan yang saat ini dijadikan sebagai hukuman mati berbadarkan pengadilan Malaysia adalah kejahatan yang berupa pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikian senjata api.

Wan Junaidi juga menjelaskan studi lebih lanjut akan dilakukan bersama oleh Kamar Jaksa Agung, Divisi urusan hukum Departemen Perdana Menteri, dan juga kementerian dan Departemen pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintahan Malaysia juga akan mempelajari mengenai kelayakan system peradilan pidana, yang akan mencakup bidang bidang mengenai prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, serta pengembangan pedoman hukum dan reformasi penjara.

Keputusan dari pemerintahan Malaysia menunjukkan prioritas pemerintah dalam perlindungan untuk semua pihak, sekaligus juga untuk menampilkan transparansi system kepemerintahan Malaysia dalam meningkatkan system peradilan pidana Negara Malaysia.

Meski begitu, hal tersebut tetap saja dituaiu kritik dari jaringan Anti-Hukuman Mati Asia(ADPAN). Mereka memang awalnya memberikan sambutan baik mengenai hal tersebut namun pada akhirnya menurut mereka hal itu tidak memberikan keadilan.

"karena menggantungkan kebijaksaan hakim untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan situasi masing-masing pelaku individu" ujar mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun