Mohon tunggu...
Syifa Nurjanah
Syifa Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya adalah Mahasiswa semester 5 dari suatu Universitas di Bandung. Saya suka membaca dan mengeksplor berbagai hal. Saya juga aktif berorganisasi dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kampus.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perundungan Merajalela? Begini Kronologi Kasus Bunuh Diri yang Diduga Akibat Perudungan

27 November 2024   23:58 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus viral datang dari salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro, sebabnya adalah salah satu mahasiswinya yang berinisial ARL (30) ditemukan tewas di kamar kosnya beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga bunuh diri akibat perudungan yang dihadapinya dan tewas setelah menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri. Untuk mengetahui kasus lebih lengkapnya, inilah kronologi mengenai kasus tersebut.

Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya

Mahasiswi berinisial ARL ini ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia pada malam hari di kamar kosnya di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (12/08/2024). Ditemukannya korban di kamar kosnya diawali dengan teman-temannya yang tidak dapat menghubungi korban sejak senin pagi, lalu memutuskan untuk menghampiri korban ke kosannya.

Korban sendiri memiliki 2 lokasi kamar kos, yaitu di Kawasan Gajahmungkur dan di Kawasan Tembalang, Semarang. Teman-teman korban mencoba mengecek kosanya korban yang di Tembalang, bahkan sampai meminta bantuan pengelola kosnya untuk membuka kamar korban dengan kunci cadangan. Namun saat dicek, kamar tersebut kosong.

Lalu akhirnya teman-teman korban menghampiri kosan yang berada di kawasan Gajahmungkur. Tidak ada respons saat mengetuk pintu kosannya, namun lampu di dalam kamar terlihat menyala, oleh karena itu teman-teman korban mengira ia sedang tertidur.

Tapi hingga senin malam pun korban tetap tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya teman-teman korban kembali ke kosan korban dan meminta pengelola kosannya untuk membuka pintu kamar kosan korban dengan kunci cadangan. Sayangnya, usaha tersebut tidaklah berhasil karena pintu tersebut dikunci dari dalam dan kuncinya masih menempel. Dan berdasarkan pantauan Kompas, pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, pengelola kos memanggil tukang kunci untuk membongkar paksa kunci kamar tersebut dan saat dibuka korban diketahui berada di atas Kasur dengan posisi miring ke kiri. Salah satu teman korban memanggil dan menyentuh korban namun tidak ada respons. Lantas teman korban berinisiatif mengecek denyut nadi serta napas korban dan hasilnya nihil, tidak ditemukan denyut nada ataupun embusan napas korban.

Pihak pengelola kos pun akhirnya menghubungi pihak kepolisian dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang. Akhirnya petugas kepolisian pun melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Lalu, pada Selasa (13/08/2024) dini hari, jenazah korban dibawa ke RSUP Dr. Kariadi.

Menyuntikkan Obat Penenang

Komisaris Andika Dharma Sena yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengatakan bahwa korban diduga meninggak bunuh dengan cara menyuntikkan cairan obat ke dalam tubuhnya. Kata Bapak Andika saat dihubungi pada Kamis (15/08/2024) “Ada temuan di TKP, salah satunya jarum suntik. Di dalam jarum suntik tersebut masih ada isinya. Yang disuntikkan ke tubuh korban sendiri itu diduga adalah obat anestesi. Obat itu sebenarnya obat keras, harus dengan resep dokter”.

Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan dokter forensik mengenai obat tersebut. Dan dari informasi yang ia dapat, obat tersebut tidak boleh disuntikkan langsung ke tubuh seseorang, namun harus melalui selang infus. Katanya, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan di kamar korban. Pendalaman mengenai obat-obatan yang ditemukan lalu dicocokkan dengan informasi terkait gangguan kesehatan yang diderita korban masih dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun