Mohon tunggu...
Syifa Nurazizah Pebrianti
Syifa Nurazizah Pebrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi STIE STEMBI Bandung Business School

Don't call me a child

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Kedaulatan Pangan Indonesia di Era Pandemi Covid 19

1 Desember 2020   18:35 Diperbarui: 1 Desember 2020   18:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Oleh: Syifa Nurazizah Pebrianti

Identitas penulis: Mahasiswi STIE STEMBI-Bandung Business School Prodi Akuntansi

Kedaulatan pangan bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Karena pada dasarnya kedaulatan pangan adalah titik dasar yang mencerminkan keadaan suatu bangsa. Organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) di tingkat Internasional telah memperkenalkan konsep kedaulatan pangan (Food Sovereignty) ini pada World Food Summit (WFS) yang dilaksanakan pada bulan November 1996 di Roma, Italia.

Kedaulatan pangan adalah suatu konsep dimana kita memproduksi dan mengkonsumsi produk pangan yang telah kita hasilkan atau dalam artian pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan produk-produk lokal. Melalui sistem pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan berbagai sektor penunjang pangan lainnya tanpa adanya bantuan dari pihak eksternal/internasional.

Di tengah-tengah pandemi covid 19 ini semua sektor penunjang kehidupan pastinya terganggu dan tidak stabil termasuk sektor pangan sebagai sektor terpenting dalam kehidupan. Ketersediaan pangan, akses/distrubusi, dan kualitas pangan menjadi hal yang harus terkontrol dengan baik pada masa pandemi seperti ini agar tidak terjadi krisis yang timbul tidak terduga.

Menurut Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Mengutip dari sumber Serikat Petani Indonesia, terdapat tujuh syarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah:
1. Pembaruan Agraria.
2. Adanya hak akses rakyat terhadap pangan.
3. Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
4. Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan.
5. Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi.
6. Melarang penggunaan pangan sebagai senjata.
7. Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.

Pada masa pandemi Covid 19 seperti ini kebutuhan pangan menjadi salahsatu hal yang sangat penting dengan banyak di jadikan nya gaya hidup sehat untuk meningkatkan sistem imun atau kekebalan tubuh agar mampu melawan Virus Corona. Produksi pangan lokal pun seharusnya dapat semakin maju seiring dengan meningkatnya daya beli/konsumsi pada masyarakat. Kesadaran masyarakat akan asupan makanan yang bernutrisi diharapkan mampu menjadi pendorong untuk memajukan kedaulatan pangan. Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar dan kaya akan sumberdaya alam nya pasti banyak menghasilkan produk-produk bahan pangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat nya. Meskipun ada beberapa bahan pangan yang masih tetap mengimport dari luar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Tujuan Penyelenggaraan Pangan menurut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan adalah:
1. Meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri.
2. Menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.
3. Mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi.
5. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri.
6. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat.
7. Meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan dan,
8. Melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.

Tapi tidak bisa di pungkiri kedaulatan pangan memang belum merata penegakkannya hal ini bisa dilihat di beberapa kota besar yang masih saja mengkonsumsi produk pangan dari luar negeri atau mengimport padahal sudah jelas di desa-desa petani dengan susah payah mengahasilkan produk pangan dengan tenaga dan fasilitas seadanya yang seringkali mendapat keuntungan yang minim dan bisa dibilang banyak petani yang belum sejahtera kehidupannya. Maka dari itu kedaulatan pangan di Indonesia ini harus semakin ditingkatkan.

 Apalagi jika mengingat betapa pentingnya kedaulatan pangan bagi beberapa wilayah di Indonesia yang masih terkena krisis pangan dalam beberapa musim. Seperti masyarakat yang hidup nya di pedalaman atau sulitnya akses untuk mendistribusikan pangan dan ditambah beban dari adanya Covid 19. Namun, orang-orang yang justru terbiasa akan tantangan hidup yang keras cenderung memiliki sistem imun yang kuat. Mayoritas kehidupan masyarakat di desa jauh lebih sehat daripada kehidupan masyarakat di perkotaan. Hal itu menunjukkan bahwa pangan apa yang kita konsumsi benar-benar dapat mempengaruhi kesehatan dan cara hidup kita.

Tidak hanya untuk meningkatkan konsumsi produk pangan dalam negeri atau lokal, kedaulatan pangan juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, daya beli pada produk pangan lokal harus di budayakan dan dijadikan kebiasaan. Pandemi Covid 19 ini sudah seharusnya kita jadikan momentum untuk semakin menguatkan kedaulatan pangan, bukan hanya ketersediaan nya saja, tapi juga mengenai akses, kualitas dan juga nilai gizi untuk memperbaiki generasi yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun