Mohon tunggu...
Syifa Muhammad Nurzen
Syifa Muhammad Nurzen Mohon Tunggu... Mahasiswa - syifamnurzen

Fakultas Ilmu Komunikasi dan Massa Akademi Televisi Indonesia Jurusan Jurnalis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta

22 Oktober 2021   01:30 Diperbarui: 8 Maret 2022   09:04 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gapura SDN Petojo Utara 13 (18/10/2021)/Dokpri

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Jakarta telah menurun menjadi level 2. Kegiatan pembelajaran tatap muka sudah mulai dibuka oleh pemerintah secara bertahap, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1026 tahun 2021 tentang PPKM level 3. 

Dalam lampiran disebutkan bahwa "Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri."

Sejumlah sekolah sudah memulai kembali kegiatan pembelajaran secara langsung, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. SDN Petojo Utara 13 merupakan salah satu sekolah dasar yang sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka sejak tanggal 4 Oktober 2021.

Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, orang tua hanya diperbolehkan mengantar anaknya sampai gerbang depan saja. Hal ini agar tidak menimbulkan kerumunan di lingkungan sekolah pada kegiatan pembelajaran tatap muka. Setelah diantar oleh orang tua, peserta didik disambut oleh guru yang sudah menanti di gerbang untuk mengecek suhu tubuh menggunakan alat ukur suhu tubuh.

Sebelum memasuki area sekolah, peserta didik disambut oleh guru yang berjaga untuk mengecek suhu tubuh.  (18/10/2021)/Dokpri
Sebelum memasuki area sekolah, peserta didik disambut oleh guru yang berjaga untuk mengecek suhu tubuh.  (18/10/2021)/Dokpri
Setelah melakukan pengecekan suhu tubuh, peserta didik diperkenankan mengisi daftar hadir terlebih dahulu. Kemudian peserta didik diarahkan oleh guru untuk berjalan melewati rute yang disediakan menuju tempat cuci tangan. Protokol kesehatan harus dilakukan dengan disiplin dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Hal ini agar kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan dengan teratur, disiplin, dan terhindar dari penularan virus Covid-19.

Peserta didik diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki ruang kelas. (18/10/2021)/Dokpri
Peserta didik diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki ruang kelas. (18/10/2021)/Dokpri

Peserta didik yang sudah memasuki kelas, diperkenankan untuk duduk di kursi yang telah disediakan oleh dewan guru. Kursi yang telah disediakan oleh guru sudah diatur dengan menggunakan nama peserta didik yang sesuai dengan absen kelas. Hal ini agar tidak menimbulkan kerumunan dan kontak fisik antar sesama, kemudian jarak antar meja murid juga sudah diatur sekitar 1,5 meter.

Suasana ruang kelas, guru sedang menyapa murid. (18/10/2021)/Dokpri
Suasana ruang kelas, guru sedang menyapa murid. (18/10/2021)/Dokpri

Menurut kepala sekolah SDN Petojo Utara 13 ibu Sugiati Minah S.Pd, kegiatan pembelajaran tatap muka berlangsung selama 3 hari dalam seminggu, yaitu hari Senin, Rabu, dan Jumat. Pada hari Selasa akan dilakukan penyemprotan oleh pihak sekolah untuk menetralkan kondisi ruang kelas setelah dipakai kegiatan pembelajaran. 

Peserta yang mengikuti pembelajaran tatap muka dibatasi sebanyak 50 persen, lalu dibagi dalam beberapa kelas. Hari Senin untuk kelas 1 dan 3, hari Rabu untuk kelas 2 dan 4, dan hari Jumat untuk kelas 5 dan 6. Setelah itu, peserta didik akan mendapatkan giliran mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai dengan nomor absen secara berurutan. 

Jadi tidak semua peserta didik bisa mengikuti pembelajaran tiap harinya. Contohnya, untuk nomor absen 1 sampai 15 akan mendapatkan giliran melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di minggu pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun