Mohon tunggu...
Humaniora

"Korupsi itu Belenggu" Kata Nabi

28 November 2017   13:18 Diperbarui: 28 November 2017   13:33 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koruptor itu maling. Bedanya dengan maling-maling pada umumnya, mereka biasanya berdasi, berjas, atau berpenampilan yang menyebabakan secara penampilan ia takkan tampak seperti maling yang biasanya menutup wajahnya. Maka, tentu dalam Islam hukumnya sangat jelas: haram. Hingga Nabi menegaskan dalam salah satu hadisnya bahwa jika Fatimah (putri Nabi) mencuri, Nabi sendiri yang akan memotong tangannya sebagai sanksi sesuai hukum Islam. Seolah Nabi hendak menegaskan bahwa bisa jadi koruptor itu ada di sekitar kita dan bagian dari kita, baik secara darah, kelompok, suku, dan lain-lain, dan sikap kita harusnya adil dengan tak pandang bulu.

Bahkan, Nabi Muhammad pernah mensabdakan khusus tentang suap, di mana dalam sabdanya ditegaskan bahwa bukan hanya penerima suap, tapi juga penyuapnya masuk neraka. Nabi tak lagi masih menyebut mereka berdosa, tapi langsung dan tegas: masuk neraka! Mengapa? Bayangkan saja: suatu jabatan atau harta yang harusnya dibuat untuk keperluan orang banyak, tiba-tiba hanya dikonsumsi dan dinikmati oleh satu atau segelintir orang atau kelompok yang menyebabkan orang banyak menderita.

Namun, terkait korupsi itu, ada sebuah hadis yang menarik untuk dibahas yang dicatat dalam Shahih-nya Muslim, Musnad-nya Imam Ahmad, dan Sunan-nya Abu Dawud. Nabi bersabda yang diriwayatkan oleh 'Adiy bin 'Amirah: "Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu) yang akan dia bawa pada hari kiamat." ('Adiy) berkata: Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi bertanya: "Ada apa gerangan?" Beliau menjawab: "Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya hadis di atas)." Nabi 'pun berkata: "Aku katakan sekarang (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh."

Pertama, Nabi seolah mau menegaskan bahwa kecenderungan korupsi itu begitu berbahayanya sehingga beliau harus menegaskan bahwa walau hanya sebatang jarum. Bayangkan, betapa buruknya bangsa ini dalam perspektif hadis Nabi tersebut di mana korupsi yang jauh lebih besar dari menyembunyikan sebatang jarum jam itu begitu mudah kita temui setiap harinya. Dan, betapa takkan kuasanya "kucing" bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika harus menangkap korupsi dengan parameter sesuai hadis Nabi tersebut. Sehingga, kita jadi ingat pada apa yang disampaikan alm. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Kick Andy ketika ditanya mengapa ia membubarkan suatu kementerian lantaran ditemui praktek korupsi di dalamnya? Bukankah kalau ada tikus di lumbung sebaiknya diusir, bukan lumbungnya dibakar. Jawab Gus Dur adalah lantaran "tikus"-nya sudah menguasai lumbungnya.


Kedua, Nabi menyebut korupsi sebagai "belenggu". Bisa jadi, inilah aspek paling membahayakan dari korupsi, sebagaimana kebohongan yang harus diikuti oleh kebohongan demi kebohongan lanjutan untuk menutupi kebohongan sebelumnya sehngga ia menjadi mata rantai kebohongan yang membelenggu pelakunya. Dalam artian, seorang koruptor, hidupnya akan terbelenggu oleh praktek korupsinya. Ia takkan berani bersikap tegas lantaran terbelenggu oleh korupsinya. 

Ia takut jika bersikap tegas: misalnya atasan pada bawahannya, sesama bawahan, atau apalagi bawahan atas atasannya, itu akan membuat efek di mana ia juga akan dihabisi melalui pengungkapan atas kasus korupsinya. Betapa banyak ini terjadi di Indonesia?! Dalam peradilan, seperti ditulis Gerhart Hermann Mostar, penulis asal Jerman yang menulis buku "Peradilan Sesat", sebagaimana dikutip oleh Prof. Moh. Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club (ILC) dalam tajuk "Novanto, Wow!,  bahwa lahirnya vonis-vonis sesat bisa terjadi salah satunya lantaran hakimnya terbelenggu oleh ancaman pembongkaran atas kasus korupsinya di masa lalu.

Ketiga, lihatlah bagaimana sikap lelaki hitam dari Anshar dalam hadis tersebut, secara gentle meminta Nabi mencopot jabatannya setelah tahu tentang hukum korupsi tersebut. Suatu sikap yang seharusnya menjadi panduan bagi seseorang yang sudah korupsi: mundur! Namun, kenyataannya, prakter mundur dari jabatan lantaran korupsi justru kerap terjadi di negara-negara yang bukan termasuk negara Islam atau negara muslim. Praktek semacam itu kerap kita lihat terjadi di Jepang dan dilakukan oleh seorang non-muslim.
Maka, satu pertanyaan untuk koruptor: sampeyan muslim? Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat menyebut "koruptor itu kafir"!

Sumber: Syiarnusantara. Id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun