Mohon tunggu...
M. Syauqi Haris
M. Syauqi Haris Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Informatika ITSK RS dr Soepraoen Malang | Founder Narasumber.id

Dosen Informatika ITSK RS dr Soepraoen Malang | Founder Narasumber.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Mitra TJSL (PKBL) BUMN untuk Pelatihan dan Bimtek UMK Binaan

2 Januari 2022   12:10 Diperbarui: 2 Januari 2022   12:13 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/04/2021 istilah PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang biasanya digunakan telah diganti menjadi istilah TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang lebih selaras dengan makna CSR (Corporate Social Responsibility) namun dengan tambahan aspek lingkungan yang menjadi point pendukung dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.

Dengan adanya TJSL, perusahaan khususnya BUMN dituntut agar berkomitmen terhadap tercapainya SDGs. Komitmen perusahaan kemudian akan diukur berdasarkan dampaknya dan perubahan yang dihasilkan terhadap pencapaian target dan indicator SDGs. Dengan kata lain, saat ini ukurannya bukan lagi berapa dana yang dialokasikan dan jumlah program yang dilaksanakan saja. Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan dan pencapaian keberhasilan Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL BUMN yang berpedoman pada rencana kerja.

Dalam melaksanakan Program TJSL BUMN, BUMN dapat melakukan Program Pendanaan UMK yang diutamakan diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau perbankan namun mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan. Sehingga diperlukan pembekalan atau pelatihan yang cukup bagi UMK penerima pendanaan agar bisa mengelola dana yang diterima dengan baik dan produktif.

Dalam peraturan Menteri disebutkan salah satu mitra binaan UMK adalah koperasi. Pembentukan koperasi yang baik tata-kelola dan manajemennya dapat dijadikan objek atau sasaran CSR perusahaan. Dengan berdayanya koperasi, maka perusahaan pemberi CSR bisa berhenti memberikan modal kepada UMK. Karena, anggota UMK yang tergabung di koperasi bisa mendapatkan pendanaan dari koperasi, tentunya hal ini bisa meringankan beban bunga pinjaman UMK, dutambah lagi pembelian bahan baku bisa lebih murah dengan koperasi, sehingga UMK dapat menetapkan harga jual yang bersaing.

Tim ahli yang menjadi trainer di Narasumber.id, sebagai mitra TJSL/PKBL BUMN telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perkoperasian, mendapatkan sertifikasi profesi bidang koperasi, serta berhasil mengembangkan dan menerapkan teknologi informasi di ratusan koperasi yang tersebar di penjuru nusantara. Hal ini sesuai dengan Sustainable Development Goals yang dicanangkan, karena untuk keberlanjutan di masa depan, UMK tidak bisa hanya menerima pendanaan secara terus-menerus, namun ada tuntutan UMK pada akhirnya harus bisa mandiri. Salah satu solusi yang paling relevan dengan kondisi UMK adalah pembentukan koperasi kelompok usaha binaan sehingga bisa tercipta sinergitas antar UMK binaan.

Pembekalan yang bisa diberikan terhadap UMK binaan antara lain:

  • Perencanaan bisnis dan analisis kelayakan bisnis
  • Manajemen sederhana untuk UMK seperti penyusunan struktur organisasi, penentuan job description dan penyusunan standard operating procedure (SOP)
  • Pembukuan keuangan dan akuntansi sederhana untuk UMK

Selain itu, pelatihan teknologi informasi juga sangat penting dan banyak dibutuhkan oleh UMK saat ini, seperti tema:

  • Penggunaan aplikasi perkantoran sederhana untuk administrasi dan keuangan
  • Membangun visibilitas UMK di dunia internet untuk penguatan E-commerce
  • Optimasi marketplace dan web e-commerce untuk meningkatkan omset
  • Digital marketing dengan search engine optimization (SEO) dan content marketing
  • Content creation dengan Teknik fotografi dan videografi yang menarik

Tentunya tema pelatihan sangat disesuaikan dengan kebutuhan dari UMK binaan program TJSL BUMN. Sebagaimana yang seringkali dijalani oleh tim narasumber.id dalam berbagai kesempatan berupa undangan sebagai mitra trainer maupun penyelenggara kegiatan pelatihan atau bimtek program PKBL atau TJSL BUMN. Selain itu, sesuai dengan peraturan Menteri BUMN tentang TJSL, pemberian dana bisa dilakukan dengan skema syariah baik dengan akad Jual Beli (murabahah) maupun pendanaan (mudharabah), sehingga tim trainer narasumber.id, yang telah mendapatkan sertifikasi lulus pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan membina banyak koperasi syariah, bisa hadir sebagai mitra program TJSL/PKBL BUMN untuk narasumber tentang keuangan syariah yang kompeten.

Sumber: narasumber.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun