Mohon tunggu...
syarif ilyas
syarif ilyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UMM

Belajar, peduli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Nikah Sebambangan dalam Masyarakat Adat Lampung

23 Januari 2022   22:23 Diperbarui: 23 Januari 2022   22:37 4924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kawin sebambangan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa adanya acara lamaran dan tunangan, gadis (muli) dan bujang (mekhanai) mengatur sendiri dengan bantuan beberpa angota keluarga terdekat. Ketika gadis (muli) meninggalkan rumah orang taunya, maka ia meninggalkan tengepik (uang peninggalan) dan surat tengepik sebagai pemberitahuan bahwa ia melakukan sebambangn dan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, bahwa dia melakukan ini atas kemauannya sendiri.

Sedangakan sebambangan sering kali disalah artikan dengan istilah "kawin Lari", yang dengan itu citra adat lampung menjadi kurang baik dimata masyarakat yang belum paham tentang adat sebambangan ini. Adapun kawin lari berbeda dengan kawin larianatau sebambangan. Kalau kawin larian atau

sebambangan dibolehkan dan diatur dalam adat lampung dan tidak melanggar ketentuan nikah secara islam, sedangkan kawin lari adalah melarikan gadis secara paksa dengan akal tipu tanpa persetujuan dari gadis tersebut dan tidak sesuai dengan ketentuan pernikahan.

Adat sebambangan ini mengatur pelarian seorang gadis (muli) oleh seorang bujang (mekhanai) dengan persetujuan dari gadis, kerumah pihak bujang untuk meminta persetujuan dari orang tua dan keluarga besar gadis. Dengan tujuan agar kedua belah pihak (gadis dan bujang melakukan musyawarah, hingga mencapai kesepakatan atau persetujuan anatar kedua belah pihak. Dan agar perkawinan yang dilakukan mendapatkan restu dari orang tua sebelum mereka melaksanakan akad.

Sebambangan ini dilakukan apabila orang tua gadis tidak menyetujui hubungan kasih anaknya dengan seorang bujang, dengan didasari beberapa faktor salah satunya yakni masalah ekonomi, karena adat asli suku lampung dilaksanakan selama tujuh hari sehingga memakan waktu dan biaya yang cukup menguras, maka alternatif bagi mereka yang berekonomi rendah adalah dengan melaksanakan nikah sebambangan, walaupun agak suit dalam proses palaksanaannya, namun dapat menghemat waktu dan biaya dalam prosesinya. 

Adat sebambangan boleh dilakukan juga bagi mereka yang bukan suku lampung, seperti misalnya orang jawa yang tinggal dilampung dan ingin melakukan sebambangan maka bisa melakukannya.

Sampai saat ini nikah adat sebambangan ini masih dilakukan oleh para remaja yang ingin menikah sebagai melestarikan adat yang sudah ada, akan tetapi yang mekakukan ini sudah mulai berkurang dengan seiring jalannya waktu. Maka dengan itu kita sebagai para pemuda yang memahami akan hal ini sebisa mungkin jangan tinggalkan adat yang ada selagi adat tersebut tidak melanggar peraturan agama yang kita pegang teguh.

Adapun tatacara nikah sebambangan adat lampung sebagai berikut:

  • Tengepik : adalah peninggalan, yaitu ketika gadis (muli) melakukan sebambangan maka sebelum lari dari rumah, gadis tersebut harus meninggalkan uang (tengepik) dan surat (tengepik) yang berisikan pemberitahuan kepada kedua orang tuanya, bahwasannya dia melakukan sebambangan. Apabila si gadis (muli) sudah sampai di rumah bujang (mekhanai) maka keluarga bujang harus segera melapor kepada penyimbangnya dan penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan kepada keluarga gadis tersebut.
  • Ngatak pengunduran sanjato atau ngattak adalahPengiriman utusan dari pihak bujang kepada pihak gadis dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis. Dan hal harus diterima oleh kepala adat gadis untuk segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wereinya bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat bujang. Dan untuk kerisnya ditinggal kemudian bila ada kesepakatn maka dikembalikan lagi Prosesi ini harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam bila jaraknya dekat dan 3x24 jam apabila jaraknya jauh atau luar kota.
  • Pepadau atau bebalah  adalah Apabila dari pihak gadis menerimalamaran dari pihak bujang, maka pihak bujang langsung berembuk untuk mengirimkan utusan tua-tua adat dari pihak bujang pihak bujang untuk menyampaikan permintaan maaf dan memohon kepada pihak gadis untuk melakukan perundingan guna mencapai kemufakatan bersama. Dan dalam proses perundingan biasanya pihak gadis mengajukan syarat, seperti misalnya keluarga gadis minta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran dan biaya lainnya.
  • Manjau mengiyan dan sujut : Calon mempelai pria diantar oleh beberapa orang penyimbang untuk memperkenalkna diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acar sujut(sungkem) kepada semua penyimbang tau-tua adat dan kerabat gadis yang hadir.
  • Penggadew rasan dan cuak mengan : Yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acar akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama) pada hari yang telah ditentukan acar akad nikah kedua mempelai tersebut.
  • Dianalisi dengan unsur hukum adat, nikah adat sebambangan ini sangat kompleks dengan unsur-unsur hukum adat, yaitu adat ini selalu dilakukan oleh masyarakat adat lampung sebagai solusi untuk menghemat mahalnya biaya dan lamanya waktu dalam adat asli, juga keputusan dan segala kegiatannya melibatkan kepala adat atau tua-tua penyimbang adat, sebagai penentu atau yang menengahi jalannya acara sehingga tidak keluar dari peraturan agama yang telah ada. Tidak ada sanksi hukum dalam hal ini, karena adat ini sebagai solusi bagi mereka yang memiliki masalah ekonomi dan keberatan atas persyaratan yang diajukan oleh pihak gadis (muli), sehingganya melakukan adat ini. Juga adat ini tidak tertulis, dan sudah dilakukan dari zaman terdahulu hingga saat ini masih tetap dikembangkan oleh generasi muda yang tetap menjaga adat yang sudah ada, akantetapi tetap tidak keluar dari peraturan yang telah ditetapkan oleh agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun