Mohon tunggu...
Syarif Hidayatullah
Syarif Hidayatullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UTM

lahir tanggal 7 Agustus 2001 di kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini terhadap Angka Perceraian di Indonesia

25 Januari 2021   08:14 Diperbarui: 25 Januari 2021   08:27 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan adalah upacara peringatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oelh dua orang dengan maksud meresmukan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Pernikahan dini sendiri adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Umumnya pernikahan dini merupakan kondisi atau kejadian yang tidak baik, tidak wajar dan sangat menghawatirkan.

Di Indonesia pernikahan dini terjadi karena untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah yang berdampak pada kehilangan masa depan remaja dalam proses pembentukan jati diri akibat pergaulan bebas yang mencoreng nama keluarga yang membuat orang tua terpaksa menikahkan anaknya. Ada juga orang tua yang menikahkan anaknya karena urusan ekonomi. Dengan menikahkan anak permpuan beban tanggungan orang tua jadi berkurang, karena anak perempuan merupakan tanggungan kedua orang tua sebelum menikah, Maka dengan menikah anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. 

Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian. Persoalan pernikahan dini telah menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Berdasarkan data tahun 2018, pernikahan dini ditemukan di seluruh bagian indonesia. Sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18- tahun. Jumlah erbanayak berada di pulau Jawa dengan 668.900 permpuan.

Pernikahan Dini di Indonesia sudah menjadi hal lumrah terutama di kalangan masyarakat menengah kebawah. Pernikahan dini sering kali berpotensi pada kasus perceraian, hal ini dapat teradi karena ketidaksiapan mental dan emosional pasangan yang terpaksa menikah dalam menjalani rumah tangga. 

Akibatnya, selama berumah tangga kedua pasangan tidaak bisa memenuhi tanggung jawabnya masing-masing, lantas memicu berbagai pertengkaran bahkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pernikahan dini juga dapat menyebabkan masalah seperti; Resiko penyakit seksual meningkat, Resiko kekerasan seksual meningkat, Resiko pada kehamilan meningkat, Resiko mengalami masalah psikologis, Resiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendah, serta masalah lainnya.

Pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Perlu kematangan baik dalam fisik, psikologis, maupun emosional. Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan dan alasan angka pernikahan dini harus ditekan. Kedewasaan diri baik secara mental dan finansial juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menjalani pernikahan yang bahagia. Pernikahan dini boleh saja dilakukan asalkan dengan kesiapan yang matang,Dengan demikian perceraian tidak akan terjadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun