Mohon tunggu...
Syarif Nurhidayat
Syarif Nurhidayat Mohon Tunggu... Dosen - Manusia yang selalu terbangun ketika tidak tidur

Manusia hidup harus dengan kemanusiaannya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inilah Mengapa Kaidah Usul Fiqh Penting

31 Agustus 2020   10:10 Diperbarui: 31 Agustus 2020   10:11 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada sebuah kaidah usul yang sangat populer, mencegah kemadharatan harus diutamakan daripada sekedar untuk meraih kemanfaatan. (dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil mashalih). Mengapa kaidah ini sangat populer, tidak lain karena hidup manusia itu selalu dihadapkan pada kenyataan yang selalu bertolak belakang, dan harus melakukan berbagai pilihan.

Salah satu keadaan yang dilematis, begitu sering dikatakan oleh banyak orang. istilah yang lain sering didengar juga, buah simalakama. Serba tidak enak. Misal, contoh kasus yaitu adanya perda anak jalanan. Bahwa setiap orang dilarang untuk memberikan uang atau apapun saja kepada pengemis, anak jalanan dan/atau gelandangan yang meminta-minta di pinggir atau perempatan jalan.

Secara personal tidak bisa donk kita dilarang untuk berbuat baik. Sebagai individu yang merdeka berbekal hak kebebasan untuk melakukan dan berbuat apa saja terhadap harta yang dimilikinya. Sehingga keberadaan orang lain yang melarang dirinya untuk berbuat yang secara dasar boleh menjadi tidak relevan. 

Namun, pada dasarnya manusia bukan mahluk individu semata, melainkan juga mahluk sosial. Manusia membutuhkan keberadaan orang lain untuk mendukung dan bekerjasama dalam kehidupannya. Hal ini menjadikan sifat egois atau mementingkan kepentingan diri sendiri menjadi sebuah sikap yang dicela.

Sifat sebagai makhluk sosial ini bukan saja sifatnya merujuk kepada individu, tetapi juga kepada komunitas. Ada yang disebut dengan istilah kepentingan umum. Kepentingan umum selalu diutamakan di atas kepentingan masing-masing orang. atas dasar ini,maka sebuah komunitas memiliki kewenangan untuk membuat batasan-batasan tentang kepatutan maupun keharusan-keharusan demi terjaminnya kepentingan umum.

Kembali kepada dilema bersedekah kepada anak jalanan dan kaidah usul fiqh di atas. Di satu sisi, kita sebagai manusia yang normal, tentu merasa iba dan kasihan melihat kondisi anak-anak yang masih begitu belia, harus bermandikan terik matahari dan menengadahkan tangan sekedar meminta belas kasihan. 

Secara naluri tidak bisa dipungkiri bahwa nurani kita pasti merasa tertarik bisa berbuat sesuatu, biarpun sekedar mengulurkan uang seratus rupiah. Namun begitu, logika tidak bisa ditinggalkan. Ketika ada peraturan daerah mengenai anak jalanan yang melarang salah satunya memberikan bantuan dalam bentuk apapun di jalanan, maka perbuatan baik kita misalnya mengulurkan uang seribu rupah menjadi keliru dalam konteks kepentingan umum.

Sebuah kaidah lain yang tidak kalah terkenal dalam konteks hadits, dinyatakan bahwa "tidaklah mungkin orang banyak itu bersepakat dalam suatu kesalahan". Kaidah ini dijadikan dasar bagi kualitas hadits yang mutawatir, dimana tidak mungkin hadits tersebut keliru, karena banyak sekali yang meriwayatkannya. Saya tidak ingin membicarakan hadits, tetapi hendak menegaskan bahwa, demokrasi menjadi memiliki legitimasi yang kuat dengan kaidah ini. Dengan demikian, keputusan bersama lebih legitimate dibanding dengan keputusan individu.

Pada akhirnya saya ingin mengatakan begini, "Sikap baik seseorang yang kemudian diimplementasikan dalam aksi nyata, tidak selalu merupakan kebaikan dalam konteks komunal dan kepentingan umum. Ketika kepentingan pribadi dinilai sebagai kebaikan, namun dalam konteks kepentingan umum dipandang sebagai kemadharatan, maka kaidah usul fiqh di atas menjadi relevan untuk diterapkan, secara kualitatif maupun kuantitatif." (Syarif_Enha@Nitikan 2012)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun