Tolak dengan tegas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tentang usia pensiun ASN jadi 70 tahun. Selain bersifat subjektif, tidak ada kondisi "darurat" yang "mengharuskan" usia pensiun ASN dinaikkan dari kondisi saat ini. Tidak ada alasan fundamental yang mendasari usulan tersebut. Semata-mata hanya usulan agar ASN bekerja lebih lama, tidak lebih dari itu. Jadi, cukup ASN pensiun di usia 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama, sedangkan untuk jabatan pelaksana, usia pensiun berada 58 tahun.
Maka konkret saja, tolak dengan tegas usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun. Selain akan berdampak buruk terhadap sisi fiskal, usulan ASN bekerja lebih lama hingga 70 tahun pun akan berdampak signifikan terhadap soal-soal sosial, produktivitas kerja, kesehatan, hingga uang pensiun.
Penolakan usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun, tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya ada 6 (enam) alasan yang mendasari penolakan usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun yaitu:
1. Dampak fiskal atau anggaran negara. Bila usia pensiun ASN dinaikkan ke 70 tahun maka akan menambah beban gaji ASN yang ditanggung negara. Kocek negara jadi lebih lama, sedangkan rekrutan ASN baru jadi tertunda. Selain beban uang pensiun negara "membengkak", usulan usia pensiun ASN yang meningkat akan mengganggu keseimbangan fiskal negara dalam jangka panjang.
2. Dampak sosial akibat peluang kerja generasi muda jadi terhambat. Kondisi ini berbahaya karena dapat menimbulkan stagnasi birokrasi. ASN yang "lama" belum pensiun, sedangkan generasi muda semakin kehilangan potensi untuk menjadi ASN. Regenerasi ASN akan jadi masalah baru, di samping kesempatan kerja jadi ASN generasi muda jadi terhambat.Â
3. Produktivitas dan efektivitas kerja. Harus diakui, tidak semua posisi atau jabatan di ASN yang dapat dilakukan oleh "usia lanjut", apalagi yang bersifat fisik dan pelaksana lapangan. Maka produktivitas dan efektivitas kerja jadi terganggu bila ASN hingg a70 tahun baru pensiun.
4. Masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental yang akan dialami ASN itu sendiri. Apalagi pekerjaan yang menuntut aspek kognitif mungkin akan jadi masalah, belum lagi soal biaya kesehatan yang cenderung meningkat. Pada umumnya, usia 70 tahun banyak orang mulai kelelahan secara fisik bahkan mental.
5. Uang pensiun yang menjadi beban negara akan semain membengkak. Maka sejauh skema pensiun ASN belum diubah maka usia pensiun yang diperpanjang akan jadi masalah besar di kemudian hari. Sebab uang pensiun ASN saat ini masih dari APBN.
6. Dampak hukum dan kebijakan. Usulan perpanjangan usia pensiun ASN pasti akan menimbulkan masalah hukum dan kebijakan yang kompleks di kemudian hari. Apa dasarnya hukumnya ASN pensiun di 70 tahun?
Maka dengan alasan di atas, pemerintah sebaiknya menolak usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun. Perlu ada kajian yang komprehensif, tentang bagus dan tidak bagusnya usia pensiun ASN dinaikkan ke 70 tahun. Secara subjektif, saya menganggap lebih banyak tidak bagusnya. Apalagi dalam kondisi ekonomi nasional seperti sekarang ini. Usulan usia pensiun ASN hanya bersifat jangka pendek tapi berisiko menghambat regenerasi, menambah beban fiskal jangka panjang, dan memicu ketimpangan antar generasi kerja.