Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tentang DPLK, Apa dan Bagaimana?

21 November 2024   07:13 Diperbarui: 21 November 2024   07:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja pabrik (Sumber: DuniaDosen.com)

Faktanya, 1 dari 2 pensiunan di Indonesia bergantung hidupnya di hari tua dari anak-anak atau keluarganya. Laporan ADB dalam "Aging Well in Asia"  merilis bahwa 50% penduduk lansia (+60 tahun) di Indonesia mendapat penghasilan dari transferan keluarga dan anak-anaknya (Mei 2024). Sebabnya, karena tidak adanya dana yang cukup bagi pensiunan untuk membiayai hidupnya di hari tua.  

Nah, salah satu cara untuk mempersiapkan masa pensiun adalah menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Tapi sayangnya, banyak pekerja yang tidak tahu, ap aitu DPLK? Maka sebagai edukasi dan pemahaman awal diperlukan informasi terkait apa dan bagaimana DPLK?

Pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun disebutkan bahwa DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Siapapun yang menjadi peserta DPLK, pada akhirnya berhak mendapatkan "manfaat pensiun", yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.

Siapapun yang menjadi peserta DPLK, berarti dia menyetor sejumlah iuran secara rutin (biasanya bulanan) untuk masa pensiunnya atau pekerjanya. Karena itu, iuran pada DPLK bisa terdiri dari: 1) iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta, 2) iuran Pemberi Kerja, atau 3) iuran Peserta.  Maka harus ada pernyataan tertulis terkait dengan iuran yang disetor, paling sedikit mengenai: a) besarnya iuran, b) frekuensi pembayaran iuran, dan c) jatuh tempo iuran. Tentu saja, iuran disetorkan hingga masa pensiun peserta tiba. Menariknya lagi di DPLK, peserta juga dapat menambah "iuran sukarela" yang besarannya sesuai kemampuan peserta. Pihak pengelola DPLK pun wajib melakukan pencatatan terpisah atas iuran sukarela. Karena nantinya, saat usia pensiun tiba, iuran sukarela dapat dicairkan secara sekaligus, berapapun besarnya.

Harus dipahami, besarnya hak atas manfaat pensiun bagi peserta DPLK merupakan himpunan dari 1) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja, 2) dana awal Pemberi Kerja (bila ada), 3) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain (bila ada),  dan 4) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja. Hak atas manfaat pensiun di DPLK berlaku untuk peserta mandiri atau karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerjanya. Untuk itu, DPLK wajib memastikan setiap Peserta mendapatkan informasi akumulasi dana selama menjadi peserta dan penjelasan terkait pilihan investasi Program Pensiun kepada Peserta DPLK dan/atau Pemberi Kerja, serta tingkat risiko investasi secara akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Karenanya, DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset (investasi) kepada pihak ketiga, harus dikelola sesuai dengan mandat peserta.

Kapan manfaat pensiun di DPLK bisa diambil? Jawabnya, saat Usia Pensiun Normal tiba, yang ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun, sedangkan usia pensiun dipercepat disebutkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal. Ketentuan ini berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi Peserta DPLK sejak tanggal 12 Januari 2023. Secara prinsip, DPLK membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak (kecuali nilai manfaat pensiunnya di bawah Rp. 500 juta). Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dapat dilakukan dengan cara: 1) dibayarkan oleh Dana Pensiun atau 2) memilih untuk membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Dan penting diketahui, ketika Manfaat Pensiun dibayarkan secara berkala, baik melalui Dana Pensiun maupun anuita Asuransi Jiwa, maka periode paling singkat pembayaran manfaat pensiun berkala adalah 10 (sepuluh) tahun, tidak boleh "parkiran" dalam sebulan setelahnya bisa dicairkan semuanya.

Sesuai ketentuan, DPLK dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak, b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas, c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis, dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha, kondisi di mana Peserta telah mencapai masa kepesertaan DPLK selama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal jumlah akumulasi dana manfaat pensiun (iuran + hasil pengembangan) yang menjadi hak Peserta kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta), maka Peserta DPLK berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus. Tentu, jumlah tersebut dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertama sebesar 20% (sesuai PDP). Itu berarti, bila manfaat pensiun lebih dari Rp. 625 juta, maka peserta DPLK hanya menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% secara sekaligus, selebihnya dibayarkan secara berkala.

Patut diketahui, apabila Peserta pada DPLK berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. Hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh DPLK dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja. Akan tetapi, peserta DPLK yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja, apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun "hanya" berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangannya, sedangkan akumulasi iuran Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya dapat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja ke depan. Selain itu, bila jumlah akumulasi iuran yang telah disetor atas namanya dan hasil pengembangan dari Peserta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.

Sesuai ketentuan baru, peserta DPLK tidak lagi dapat melakukan penarikan dana sebagian atas iurannya. Peserta lama pun diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 12 Januari 2028. Karena spiritnya, DPLK memang didedikasikan untuk masa pensiun, bukan saat masih bekerja diambil dananya. Di sisi lain, DPLK juga merekomendasikan pengelolaan aset sesuai usia kelompok Peserta (life cycle fund), yaitu penempatan investasi yang disesuaikan dengan usia dan jangka waktu sebelum usia pensiun dari Peserta. Untuk Peserta yang usianya mendekati usia pensiun, aset ditempatkan pada investasi yang lebih konservatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun