Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Apa yang Salah dengan Kata "Maneh"?

17 Maret 2023   09:14 Diperbarui: 17 Maret 2023   09:24 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: TBM Lentera Pustaka

Kang Sabil, seorang guru SMK di Cirebon Jawa Barat dipecat dari sekolah tempatnya mengajar gara-gara menulis kata 'maneh' di postingan instagram Kang Emil, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Jadi, apa yang salah dengan kata "maneh"?

Ini bagian dari pembelajaran bahasa. Dalam pengamatan saya, kata "maneh" sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari konteks berbahasanya. Sepertinya kata "maneh" ini menjadi bagian dari ujaran yang terjadi di instagram untuk menjelaskan sebuah makna dalam situasi pembicaraan. Sebagai kata pendukung yang digunakan untuk menambah kejelasan makna. Seperti Kang Sabil bertanya "makna" Kang Emil sebagai Gubernur Jabar, sebagai kader partai atau sebagai pribadi?

Nah, terkait kata "maneh" yang digunakan Kang Sabil ke Kang Emil di IG, mungkin patut dicermati pemaknaannya. Secara subjektif, setidaknya ada 3 (tiga) makna yang dapat dicermati:

1. Bila kata "maneh" dimaknakan "sudah". Di sini kata "maneh" berfungsi sebagai kata keterangan (adverbia) yang menyatakan waktu tertentu. Keterangan tentang peristiwa sudah berlalu. Misalnya kalimat "Abdi maneh diajar ku kuring" yang artinya "saya sudah diajari oleh dia". Bila kata "maneh" berarti sudah, maka kata atau ujaran tersebut tidak ada masalah. Hanya menegaskan waktu saja.

2. Bila kata "maneh" dimaknakan "kamu". Di sini kata "maneh" berfungsi sebagai kata ganti orang (pronomina) yang digunakan untuk menunjuk subjek atau objek tanpa harus mengulang penyebutan namanya. "Maneh" sebagai penyebutan orang secara tidak langsung. Tujuannya untuk menghemat waktu dalam konteks percakapan sehari-hari, di samping merasa ada kedekatan emosional. Misalnya sebutan "ari maneh" yang berarti "dasar kamu". Tapi sayangnya, kata "maneh" yang berarti "kamu" menjadi tidak sopan alias dianggap kasar bila digunakan untuk menyapa orang yang lebih tua. "Maneh" yang tidak sopan, tidak pantas untuk menyebut orang yang lebih tua atau pejabat publik. Maka saya menduga, kat "maneh" yang sebagai kata ganti "kamu" inilah yang dianggap jadi masalah. Karena dianggap tidak sopan, tidak santu dalam berbahasa.

3. Bila kata "maneh" dianggap sebagai gaya bahasa selingkung yang berfungsi sebagai gaya penulisan yang khas dan identic dengan lingkungan tertentu, dalam hal ini kultur dan pengguna bahasa Sunda. Maka kata "maneh" hanya terbatas pada satu lingkungan tertentu, berbeda dengan lingkungan yang lain. Gaya selingkung memang terjadi dan pasti ada di daerah masing-masing. Sebagai ciri khas dan unik yang tidak ditemukan dalam bahasa Indonesia. Bila kata "maneh" memang berterima di lingkungan pergaulan Sunda, maka kata itu tidak ada masalah. Ini soal budaya dan bahasa yang disepakati.

Jadi, apa yang salah dengan kata "maneh"?

Dugaan kuat saya, penggunaan kata "maneh" yang berarti "kamu" sebagai kata ganti orang inilah yang salah. Karena dianggap tidak sopan, tidak santun dalam berbahasa. Maka pelajaran pentingnya adalah siapapun pemakai bahasa harus menjunjung tinggi "kesantunan berbahasa" (language politeness).

Yule (2015) menegaskan kesantunan berbahasa merupakan tindakan yang menunjukkan kesadaran dan pertimbangan seseorang saat bertutur. Kesantunan berbahassa menjadi hal utama dalam memilih bentuk ujaran, selain dari maksud yang sebenarnya. Kesantunan berbahasa itu soaletika dan aturan perilaku berbahasa yang disepakati bersama sebagai prasyarat norma perilaku sosial. Harusnya, berbahasa tidak cukup hanya logis dan realistis. Tapi harus memuat kosakata yang tidak megandung unsur sentimen, kebencian, atau caci-maki.

Menurut saya, berbahasa di media sosial atau di dunia politik harus "concern" dengan kesantunan berbahasa. Bahasa menjadi tidak santun, biasanya dilandasi oleh 4 (empat) ciri perilaku berbahasa, yaitu:

1. Akibat keinginan mengkritik yang dilandasi sikap dan pikiran negatif.

2. Akibat memberi komentar dan pendapat atas dasar emosi personal.

3. Akibat bertutur atas dorongan kebencian dan kecurigaan.

4. Akibat ambisi dan nafsu untuk memojokkan seseorang atau lawan politik yang tidak disukainya.

Atas kondisi psikologis itulah, seseorang cenderung memilih kata-kata dan diksi yang tidak santun. Ada muatan emosi dan kebencian.

Bahasa, memang sudah jadi ruang yang paling bebas dan terbuka untuk ekspresi apapun. Maka berbahasa pun tidak boleh asal jeplak, harus mampu memilih kosakata yang pas aplagi di ruang publik seperti media sosial. Dan yang terpenting, berbahasa pun harus memegang prinsip kesantunan pada setiap ujaran. Karena bahasa bukan hanya logis dan politis tapi juga harus etis. Selain menjadi alat pemersatu dan alat komunikasi, bahasa juga harus mampu mempertegas jati diri dan karakter bangsa yang baik, benar, dan santun.

Sejatinya, kata "maneh" hanya soal kesantunan berbahasa. Maka mulailah memilih sikap positif dalam berbahasa, di samping tetap menjunjung kesantunan berbahasa. Agar bahasa tidak kian terpenjara oleh pemakainya sendiri. Salam literasi #KajianBahasa #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun