Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Ternyata Banyak Orang Belum Tahu

28 Februari 2023   16:03 Diperbarui: 28 Februari 2023   16:26 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Ternyata banyak orang belum tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Maka wajar, tingkat inklusi DPLK masih tergolong rendah, hanya sekitar 6% dari total pekerja formal di Indonesia. Sementara tingkat literasi-nya pun hanya 14%. Artinya, hanya 14 dari 100 orang yang tahu DPLK dan hanya 6 dari 100 orang yang punya DPLK. Jadi, pekerja yang lainnya bagaimana?

Untuk itu, penting mengenalkan DPLK kepada publik. Agar tahu dan paham akan pentingnya DPLK sebagai program pensiun untuk mempersiapkan hari tua atau masa pensiun yang nyaman.  Tanpa perencanaan masa pensiun yang baik, sangat dimungkinkan seorang pekerja akan mengalami masalah finansial di hari tuanya. Akibat tidak adanya dana yang cukup membiayai kebutuhan hidupnya. Apalagi pensiun adalah sesuatu yang pasti terjadi, maka harus dipersiapkan sejak dini.

 

Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) klaster dana pensiun disebutkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.

Itu berarti, DPLK dapat diikuti oleh 1) pekerja sebagai program yang mengusahakan manfaat pensiun setelah berakhirnya masa kerja sebagai kesinambungan finansial di hari tua atau masa pensiun dan 2) pemberi kerja atau perusahaan sebagai program yang diimplementasikan untuk kewajiban imbalan pascakerja atau lebih kenal uang pesangon kepada para pekerjanya, baik akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. DPLK seharusnya menjadi solusi juga atas fakta yang menyebut bahwa "9 dari 10 orang yang bekerja "tidak siap" menghadapi pensiun karena kurangnya persiapan untuk masa pensiun pada saat masih bekerja.  

DPLK sebagai program pensiun makin sangat diperlukan oleh pekerja di Indonesia. Karena survei membuktikan bahwa tabungan orang Indonesia saat ini rata-rata hanya cukup untuk membiayai hidup selama 11 minggu ke depan. Fakta lainnya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Maka wajar konsekuensi di masa pensiun: 70% pensiunan akhirnya bergantung pada anak atau orang lain, 20% masih bekerja lagi, dan hanya 10% pensiunan yang benar-benar hidup sejahtera di hari tua.

 

DPLK, sejatinya memberikan beberapa manfaat. Di antaranya manfaat untuk pekerja adalah 1) adanya pendanaan yang "pasti", 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan saat pensiun, 3) lebih disiplin menabung untuk hari tua, 4) iuran yang disetor dapat dicatat sebagai pengurang pajak penghasilan PPh 21, 5) ada hasil investasi yang optimal, dan 6) akumulasi dananya dibukukan atas nama pekerja sehingga terpisah dari kekayaan pemberi kerja.

Sementara dari sisi pemberi kerja atau perusahaan, DPLK memberikan manfaat antara lain: 1) menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 2) sebagai skema yang tepat untuk mendanakan kewajiban imbalan pascakerja sesuai yang tercantum di PSAK 24 dan sesuai dengan Perppu No. 2/2022 Cipta Kerja, 3) iuran ke DPLK dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi PPh Badan (PPh 25), 4) menjadi added value bagi perusahaan, dan 5) iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Lalu, apakah aman dana atau uang pensiun yang ada di DPLK? Sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK pada Pasal 167 ditegaskan "Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti iuran Pemberi Kerja, iuran Peserta, hasil pengelolaan aset harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset pendiri". Hal ini sebagai jaminan keamanan dana di DPLK, di samping sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen. Hampir dapat dipastikan, iuran yang disetor pekerja ke DPLK terholong aman karena diatur sesuai regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun