Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Sih Dasar Hukum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia?

20 Juli 2022   03:58 Diperbarui: 20 Juli 2022   08:04 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: TBM Lentera Pustaka

Sumber: TBM Lentera Pustaka
Sumber: TBM Lentera Pustaka

Atas dasar hukum itu pula, TBM memiliki peran strategis dalam membangun dan mengembangkan potensi masyarakat, di samping ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada praktiknya, TBM setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi layanan di masyarakat seperti:

1. Widya-pustaka, artinya TBM menyediakan akses bacaan dan referensi kepustakaan seperti buku bacaan, buku teks, buku populer, dan buku ilmu pengetahuan, serta berbagai macam media lainnya.

2. Widya-loka, artinya TBM sebagai sentra kegiatan ilmiah dan pembelajaran seperti seminar, diskusi, bedah buku, dan sarasehan ilmiah bagi berbagai pihak.

3. Widya-budaya, artinya TBM sebagai wadah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, di samping menuangkan ide-ide dan ekspresi budaya masyarakat, seperti menulis, teater, angklungan, tari, dan sebagainya

4. Widya-pekerti, artinya TBM sebagai wadah pembentukan karakter dan perangai baik dan positif manusia sehingga tercipta sikap mental dan akhlak yang kokoh yang konstruktif di masyarakat

5. Widya-krida, artinya TBM sebagai wadah praktik baik dan tindakan nyata yang bermanfaat bagi orang banyak. Tempatnya mengubah niat baik jadi aksi nyata.

Itulah sekelumit tentang dasar hukum dan fungsi TBM, yang mungkin dapat dilengkapi lagi. Agar TBM tidak lagi menjadi "jalan sunyi" pendidikan tapi bergerak menjadi sentra pemberdayaan masyarakat. Karena di era yang serba digital seperti sekarang, 

TBM adalah wadah penyeimbang untuk melestarikan tradisi baca dan budaya literasi masyarakat. Agar mampu mewujudkan masyarakat yang memiliki minat dan berbudaya baca (reading society) yang kokoh. Salam literasi #TamanBacaan #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun