Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Sih Dasar Hukum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia?

20 Juli 2022   03:58 Diperbarui: 20 Juli 2022   08:04 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) seringkali dianggap sebagai gerakan moral yang sifatnya sosial. Sebagai lembaga pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, maka TBM menjadi tempat membaca yang menjalankan fungsi penyediaan akses bacaan dan layanan di bidang bahan bacaan berupa buku-buku bacaan. Jadi jelas, TBM adalah tempat membaca buku bukan gudang buku.

Lalu, kenapa ada taman bacaan masyarakat?

Atas pertanyaan itulah pentingnya masyarakat dan pegiat literasi memahami dasar hukum taman bacaan masyarakat (TBM). Karena sejatinya, segala hal dalam kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari aturan hukum yang berlaku. TBM bukan tanpa dasar hukum. Karena jangan lupa, apa pun aktivitas yang dilakukan harus sesuai dengan dasar hukum. Termasuk negara pun berdiri dengan dasar konstitusi yang kuat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemahaman dasar hukum TBM, sadar atau tidak sadar, bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum dan menjadi landasan aktivitas TBM. Karena bisa jadi, saat ini banyak pegiat literasi tidak memahami dasar hukum TBM. Sehingga argumentasi dann persuasi akan pentingnya TBM menjadi "tumpul" alias kurang tajam. Maka sangat penting, memahami dasar hukum sekitar aktivitas TBM yang ada di Indonesia.

Nah, apa saja dasar hukum yang harus dipahami untuk memperkuat pentingnya aktivitas Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia?

TBM adalah wadah pendidikan nonformal (yang kini disebut Pendidikan Masyarakat -- Dikmas) yang memberikan layanan budaya membaca kepada masyarakat secara langsung. Adapaun acuan dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan alinea 4 tentang tujuan nasional, yaitu 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) yang menyebut satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

3. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Bab XIII Pembudayaan Kegemaran Membaca pasal 49 menyebutkan "pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca".

4. Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik.

Maka atas dasar keempat dasar hukum di atas, TBM bukan hanya perlu tapi penting untuk hadir di bumi Indonesia. Sebagai ikhtiar bersama untuk mendukung pendidikan nonformal dan pembudayaan kegemaran membaca di masyarakat. Artinya TBM berperan penting dalam meningkatkan kegemaran membaca dan menyediakan akses bacaan anak-anak dan masyarakat Indonesia sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun