Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Soal Uang Pesangon Pekerja, Harusnya Bagaimana?

9 April 2021   12:30 Diperbarui: 9 April 2021   12:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin, banyak pekerja di Indonesia belum tahu. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

Adapun acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4).

Bahkan sebagai acuannya, telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2 Februari 2021. Itu berarti ada kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha atau perusahaan kepada pekerja saat PHK terjadi.

Ini soal uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Maka saat terjadi PHK, baik akibat usia pensiun, meninggal dunia, atau akibat efisiensi perusahaan. Bahkan ada 17 alasan sebab terjadinya PHK.

Untuk itu, setiap pekerja di manapun, harus tahu dan paham. Apa saja hak yang seharusnya diterima? Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya, untuk kedua pihak. Baik pengusaha atau pekerja.

Tapi sayangnya, tingkat kepatuhan pengusaha dalam membayar uang pesangon pekerja relatif masih terabaikan. Data Kemenaker tahun 2019 menyebut hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai aturan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai aturan.

Data Sakernas BPS 2018 pun menyatakan hanya 7 persen pekerja yang menerima uang pesangon sesuai ketentuan. Ada 66 persen pekerja tidak mendapat pesangon sesuai aturan dan 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima.

Uang pesangon adalah kewajiban pembayaran atas pemberhentian kerja dari pengusaha kepada pekerja.  Bila tidak dibayarkan, maka dapat diduga pengusaha lalai dan megalami masalah keuangan.

Setidaknya ada 2 sebab uang pesangon tidak dibayarkan: 1) tidak tersedianya dana pengusaha untuk membayar pesangon sesuai ketentuan dan 2) rendahnya kesadaran pengusaha untuk menyiapkaan dana pesangon pekerjanya saat bisnis berjalan normal.

Maka mau tidak mau, dengan diberlakukan UU No. 11/2020 Cipta Kerja dan PP 35/2021, setiap pengusaha harus harus dapat membuktikan tingkat kepatuhan pembayaran kompensasi uang pesangon pekerja sesuai aturan baru yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun