Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yuk, Hitung Uang Pensiun atau Pesangon Sesuai Aturan Terbaru UU Cipta Kerja

7 April 2021   08:16 Diperbarui: 7 April 2021   08:28 16606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Namun apabila si Kuple, yang memiliki masa kerja 20 tahun dengan upah terakhirnya Rp. 10 juta. Bila si Kuple di-PHK atas alasan EFISIENSI PERUSAHAAN agar tidak rugi, maka perhitungan UP -- UPMK -- UPH yang diperoleh sebagai berikut:

- UP = 9 X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta

- UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta

- UPH = 1 X Rp. 10 juta = 10 juta

Maka, uang pesangon yang diperoleh sebesar Rp. 170 juta.

Terlepas dari soal besar-kecilnya yang bersifat relatif. Maka setiap pekerja dan pemberi kerja harus paham akan hal ini, tentang besaran uang pesangon akibat pensiun atau efisiensi perusahaan. Agar peraturan yang berlaku dapat ditegakkan, dipatuhi.

Tapi masalahnya, masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak membayar pesangon saat terjadi PHK. Padahal pesangon adalah kewajiban pemberi kerja atau perusahaan. Hal itu terjadi akibat: 1) tidak tersedianya dana pemberi kerja saat harus dibayarkan dan 2) kesadaran pemberi kerja yang masih minim untuk mendanakan pesangon, termasuk uang pensiun pekerjanya.

Oleh karena itu, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya dan PHK ini harus jadi momen pemberi kerja atau perusahaan untuk memulai pendanaan pesangon atau pensiun pekerjanya. Karena cepat atau lambat, pesangon atau pensiun pekerja pasti terjadi. Hanya soal waktu saja.   

Maka sebagai solusi, sudah waktunya pemberi kerja atau perusahaan dapat melirik DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai sarana pendanaan pesangon dan pensiun pekerja sebagai bagian implementasi aturan baru yang lebih pasti dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan. 

Karena sejatinya, uang pesangon atau pensiun bukan soal biaya. Tapi soal komitmen dan moral pemberi kerja. Bahkan pensiun pun bukan soal wakru, tapi soal keadaan, mau seperti apa di saat pekerja tidak bekerja lagi? Maka menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan pekerja secara bersama-sama untuk membangun kesadaran akan pentingnya pendaaan pesangon dan pensiun sejak dini. #YukSiapkanPensiun #UangPesangon #PesangonUUCiptaKerja

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun