Mohon tunggu...
M Syarbani Haira
M Syarbani Haira Mohon Tunggu... Jurnalis - Berkarya untuk Bangsa

Pekerja sosial, pernah nyantri di UGM, peneliti demografi dan lingkungan, ngabdi di Universitas NU Kal-Sel

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sah, Pemblokiran Telegram (Facebook, Twitter, Youtube Pun Bisa Saja Diblokir)

16 Juli 2017   20:39 Diperbarui: 16 Juli 2017   23:58 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pertarungan yang tak pernah selesai, dan nampaknya tak kan pernah selesai

Lagi, negeri ini dibikin heboh. Belum usai kehebohan Perpu Ormas, yang membuat kaum pejuang khilafah khususnya, dan poro pendukungnya beramai-ramai menghujat dan menyalahkan pemerintahan Jokowi, kini muncul lagi heboh baru, soal pemblokiran media sosial, Telegram. Ini semakin membuka panggung baru, warga anti pemerintah RI khususnya anti Jokowi dan kelompoknya, memiliki asupan baru. Ironisnya, poro pegiat HAM pun terlena, ikutan menghujat penyelenggara negara hari ini.

Bagi pemerintah, alasan  pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram jelas dan nyata. Dalam keterangan resmi, Jumat (14/7/2017) lalu, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.

"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," tutur Semuel.

Pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram. Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna. Pemblokiran tersebut sudah efektif diterapkan, tetapi layanan chat melalui aplikasi mobile Telegram (sampai saat ini) masih bisa diakses.

Respon Beragam

Pemblokiran Telegram mendapat respon beragam. Tentu saja kelompok yang anti pati terhadap rezim hari ini, khusus terhadap Presiden RI Joko Widodo pribadi, serta merta memberikan responnya. Tanggapan negatif terhadap rezim Jokowi menggema ke seluruh tanah air. Rezim hari ini dinilai lebih buruk dari pada rezim Soeharto. Tidak hanya itu, mereka pun mulai menawarkan polling, jejak pendapat kepada rakyat banyak terhadap kasus pemblokiran ini.

Pihak Telegram pun ikut merespon. Pavel Durov, CEO sekaligus pendiri Telegram, angkat suara soal pemblokiran ini. Melalui akun resminya di Twitter, Durov mengungkapkan keheranannya. "Itu aneh, kami tidak pernah menerima permintaan/komplain dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan membuat sebuah pengumuman," jawab Durov.

Meski begitu, pihak pemerintah tetap tegar. Mereka beralasan, pemblokiran itu dilakukan karena ditemukan banyak kanal yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pakar keamanan Siber dan Kriptoprafi, Pratama Persadha urun rembuk memberikan gagasan. Menurutnya, perlu mekanisme yang lebih baik dalam hal tata cara pemblokiran terhadap Telegram tersebut. Menurutnya, "masalah mekanisme menurut saya memang perlu diperbaiki. Minimal menyampaikan ke publik dulu kalau Telegram melanggar aturan di Indonesia dan akan diblokir, jika tidak mengindahkan peraturan di Indonesia," kata Pratama.

Chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini menyebut, pemerintah seharusnya tidak memblokir dahulu secara tergesa-gesa seperti sekarang. "Untungnya, pengguna Telegram tidak terlalu banyak di Indonesia. Coba kalau aplikasi WhatsApp yang dibegitukan, saya yakin pasti banyak demo dari rakyat," ujarnya. Selain mekanisme di atas, ia mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa saja meminta Telegram terlebih dahulu membuat server komunikasi khusus di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun