Mohon tunggu...
Syan Sarmila
Syan Sarmila Mohon Tunggu... Perawat - DKI Jakarta

To be a professional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Finansial Perawat di Indonesia

27 Mei 2019   02:04 Diperbarui: 27 Mei 2019   02:32 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Problematika Finansial Perawat di Indonesia 

Oleh Syan Sarmila, 1806140350, FIK UI 2018, PDK-A

Perawat merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia. Perawat merupakan profesi tenaga kesehatan terbesar di  pelayanan kesehatan Indonesia dan telah mendapat pengakuan baik secara hukum ataupun secara umum sesuai dengan UU No. 38 tahun 2014. Di Indonesia maupun di kacah Internasional seorang perawat dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat profesional. Profesionalisme merupakan cara kita untuk mendemostrasikan dari level tertinggi secara pribadi, kode etik, dan skills characteristics dari seorang profesi (catalano 2003). Untuk menjadi seorang yang profesional, perawat harus mengetahui 3 hal yang mencakup nilai professional, yaitu Pengetahuan (Knowledge), Keterampilan (Skill), dan Sikap (Attitude). Perawat di Indonesia maupun perawat di kacah Internasional telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memberikan asuhan keperawatan dengan menerapkan 3 hal tersebut. Namun, Kesejahteraan masih belum dirasakan oleh perawat terutama perawat di Indonesia meskipun telah memiliki dasar hukum Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

Banyak sekali isu yang tersebar mengenai permasalahan finansial perawat di Indonesia. Meskipun perawat telah memberikan asuhan keperawatan yang terbaik dan sudah melakukan semua tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesional, tetapi jerih payah mereka terkadang masih kurang diapresiasi dan juga masih kurang dipandang. Padahal semua yang perawat lakukan sangat berpengaruh terhadap perkembangan kesehatan seorang pasien, agar pasien tersebut lebih baik dengan melakukan sikap caring dan melakukan proses keperawatan. Namun, pada kenyataannya perawat adalah salah satu profesi yang ada di Indonesia dengan penghasilan terendah. Menurut Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, akan mewadahi dan melindungi secara hukum bagi perawat di Indonesia terkait kewajiban sebuah instansi untuk memberikan penghasilan atas jasa yang telah dilakukan oleh perawat. Namun, pelaksanaannya belum tercapai, sehingga diperlukan kebijakan yang dapat mengawasi pelaksanaannya.

Di Indonesia upah minimum provinsi (UMP) berkisar lebih dari Rp3.000.000,00. Namun, perawat di Indonesia masih ada yang berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP). Sampai saat ini, penghasilan perawat yang rendah dan di bawah upah minimum provinsi (UMP) masih menjadi pemberitaan yang hangat, terutama perawat yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan swasta yang berkisar Rp1.500.000,00/bulan bahkan, masih ada perawat yang mendapatkan penghasilan hanya ratusan ribu rupiah saja. Terkadang, penghasilan perawat dilihat dari tingkat pendidikan perawat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, maka penghasilan yang didapat akan semakin besar. Sebagai contoh, perawat yang merupakan lulusan Diploma-3 (D3), penghasilan pokok yang diperoleh berkisar Rp900.000,00/bulan (Yulihastin, 2009). Selain itu, banyak sekali perawat yang bekerja di daerah terpencil dengan penghasilan berkisar Rp50.000,00/bulan seperti di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, jerih payah yang telah dilakukan seorang perawat seperti mendapatkan shift, melayani pasien dalam jumlah yang banyak, dan lain sebagainya tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Inilah yang membuat perawat di Indonesia ingin bekerja di kacah Internasional, seperti di Jepang, Hongkong, Thailand, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan perawat di luar negeri lebih dihargai, dibutuhkan, dan juga penghasilannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta per bulan. Banyak sekali perawat Indonesia yang ingin bekerja di Jepang. Setiap tahun, jumlah perawat yang pergi ke Jepang mengalami peningkatan, hal ini dikarenakan banyaknya minat dari perawat itu sendiri, terutama dengan penghasilan yang tinggi. Selain itu, dalam Rapat kerja wilayah atau Rakerwil Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, mereka mengatakan bahwa permasalahan penghasilan perawat sangat serius, jika penghasilan perawat di Indonesia dibandingkan dengan negara lain seperti di Asia Tenggara, penghasilan perawat di Indonesia terbilang sangat kecil. Sebagai contoh, seperti di Thailand, penghasilan perawat di Indonesia adalah tiga kali lipat lebih kecil dibandingkan penghasilan perawat di Thailand, dengan standar biaya hidup di Thailand dan Indonesia yang sama (Edy, 2016 dalam artikel J, Destur P, 2017).  Ia juga mengatakan bahwa di Jawa Tengah sedang diupayakan agar perawat mendapatkan penghasilan sesuai standar. Bahkan, karena masalah finansial ini juga, terdapat beberapa perawat yang resign atau mengundurkan diri, tidak tergabung lagi dalam instansi pelayanan kesehatan negeri maupun swasta dan membuka klinik praktik keperawatan sendiri.

Oleh karena itu, sebagai organisasi yang menaungi perawat di Indonesia dan juga sebagai alternatif solusi dari permasalahan ini, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) harus bisa menaungi, melindungi, serta mempertahankan hak perawat di Indonesia agar tidak mengalami permasalahan ini terus menerus. Perawat juga memiliki hak atas penghasilan yang layak dan sebanding dengan jerih payah yang mereka lakukan. Perawat dan pelayanan tenaga kesehatan lainnya berusaha memberikan yang terbaik dan berkerja tanpa lelah. Jika penghasilan perawat dapat sebanding dengan jerih payahnya, hal ini memungkinkan perawat akan meningkatkan motivasi dan kinerja yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. Serta terjadi penurunan perawat Indonesia yang berkeinginan bekerja diluar negeri dan akan terus mengabdi untuk Indonesia serta meningkatkan perkembangan kesehatan masyarakat Indonesia. Saya sebagai calon perawat profesional Indonesia berharap agar pemerintah dapat memberikan kesejahteraan secara merata untuk perawat di Indonesia.

Daftar pustaka

Suryanti, Nunik. (2018). Formulasi Penghasilan Perawat yang Ideal. Bandar Lampung: Lampung Post.

J, Destur P. (2017). Penghasilan Perawat di Indonesia 3 Kali Lebih Kecil Dibanding Perawat Thailand. Diambil dari https://senyumperawat.com/2017/10/penghasilan-perawat-di-indonesia-3-kali-lebih-kecil-dibanding-perawat-thailand.html

Yulihastin, Erma. (2009). Bekerja sebagai Perawat. Jakarta: Erlangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun