Mohon tunggu...
Syamsul Muarif
Syamsul Muarif Mohon Tunggu... Sejarawan - Pegiat sosial kemasyarakatan.

Saya adalah manusia yg merdeka.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tatanan Sosial Pada Nilai Dasar Perjuangan

18 Februari 2020   03:50 Diperbarui: 18 Februari 2020   04:18 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Keadilan dalam arti NDP yang melalui pendekatan tafsir maudu'i (tematik) telah ditemuka bahwa konsep keadilan dalam Al Qur'an mengandung makna yang serba melingkupi. Pengertian keadilan itu berkisar pada makna perimbangan atau keadaan seimbang atau tidak ekstrim, persamaan atau tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, dan pemuaian hak kepada siapa saja yang berhak atau penempatan sesuatu pada tempat yg semestinya. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Amiur Nuruddin dalam bukunya yg berjudul Konsep Keadilan dalam Al Qur'an dan Implikasinya dalam Tanggungjawab Moral halaman 63.

Sedangkan, Dawam Rahardjo menjelaskan dalam Ensiklopedia Al Qur'an; Tafsir Sosial dalam Konsep-konsep Kunci halaman 366 dan 391 menyandingkan kata keadilan ('adl) dengan kata zulm. Artinya, ini mengacu pada beberapa perintah, yaitu ketika Lelah memerintahkan manusia agar berbuat adil pada saat yg sama Allah melarang manusia berfikir dzolim. Kata dzulm berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempat yang semestinya, baik dengan cara melebihkan atau mengurangi maupun menyimpang dari waktu dan tempatnya.

Setelah kita mengetahui makna keadilan, pembahasan selanjutnya ialah mengenai keadilan ekonomi itu sendiri. Keadilan ekonomi pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari konsep persaudaraan Islam. Keadilan ekonomi ini minimal mengacu atas dua bentuk. Kondisi ini sebagaiman diungkapkan oleh Azhari Akmal Tarighan dalam buku Islam Mahdzab HMI : Tafsir Tema Besar NDP. Dua bentuk itu ialah, pertama keadilan dalam distribusi pendapatan. Kedua persamaan (Egalitarian) yang menghendaki setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama terhadap akses-akses ekonomi.

Sedangkan menurut Mubyarto Keadilan ekonomi menyoal pada kesempatan yg sama untuk setiap orang melakukan produksi. Sedangkan, Keadilan Sosial menyoal distribusi atau pembagian hasil yang adil atas adanya hasil produksi tersebut.

pada dasarnya manusia memiliki sifat yg serakah dan tak pernah puas  dalam emnumpuk harta duniawi. Pada konsep Islam sebenarnya tidak  melarang mausia mencari kekayaan sebanyak-banyaknya selama ia mampu menjaga keseimbangan jasmani - rohani dan juga keseimbangan individu - sosial. Isyarat ini terdapat dalam surat An Nur ayat 37. Konteks ini menunjukkan pentingnya mewujudkan keseimbangan antara aktifitas Perdagangan (tijaroh) dan jual beli (baiy') yang merupakan simbol-simbol komersial dengan pemenuhan kewajiban kepada Allah (sholat) dan tanggungjawab kepada masyarakat (zakat).

Keadilan sosial dan keadilan ekonomi dalam bab ini menawarkan konsep zakat dalam ummat Islam untuk diberlakukan dengan massif. Seorang muslim yang berzakat bukanlah semata-mata mengeluarkan hartanya untuk Allah SWT, tetapi ada komitmen terhadap sesama manusia untuk menikmati hidup yg lebih sejahtera.

Fungsi sosial zakat yaitu bermanfaat untuk mengikis kesenjangan sosial antar si kaya dan si miskin dengan cara distribusi kekayaan yang adil dan merata kepada orang-orang yang membutuhkan. Sehingga, masyarakat yg ada akan tercipta sebuah masyarakat yg sama-sama merasakan kebahagiaan atas harta tersebut.

Zakat ini pada pada kenyataan dibagi atas dua hal, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah berarti sebagai wujud mensucikan diri setiap muslem. Zakat fitrah ini biasanya dilakukan pada saat bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Zakat kedua adalah zakat mal. Zakat mal ialah wujud mensucikan harta dari seorang muslem. Biasanya berlaku dalam kurun waktu tertentu dan memiliki perhitungan tersendiri dalam setiap jenjangnya. Zakat mal dibagi atas beberapa bagian seperti zakat atas harta kekayaan, zakat pertanian, Zakat peternakan, zakat emas, dll. Persoalan yg berkembang ialah bagaimana zakat itu dapat didistribusikan dengan baik. Pendistribusian ini dapat melalui lembaga Amil Zakat yg biasa kita kenal BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Adanya lembaga ini diharapkan distribusi zakat tersebut dapat dilakukan secara maksimal untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa alasan sebagai penutup artikel ini, adalah mengenai konsep keadilan sosial dan keadilan ekonomi yang kita telah kita bahas. Alasan pertama, bahwasanya Islam berprinsip segala hal yg bersifat duniawi adalah milik Allah SWT. Sehingga, manusia sebagai Kholifah file Ardhi hanya berhak mengelola sebaik mungkin dan tidak merusaknya. Kedua, Islam tak henti-hentinya menggalakkan pendistribusian pendapatan kepada orang-orang yang membutuhkan tersebut yaitu melalui zakat dll. Ketiga, keadilan sosial dalam Islam mengakar pada keimanan Manusia yang mengarah pada perbuatan adil. Keempat, secara filosofis keadilan sosial ekonomi berpandangan pada proses untuk memaksimalkan kebahagiaan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun