Mohon tunggu...
Syamsul Bahri
Syamsul Bahri Mohon Tunggu... Administrasi - coretan seadanya berawal dari minum kopi.

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menilik Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN

25 Februari 2020   13:47 Diperbarui: 25 Februari 2020   21:29 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto Sindonews.com

Penerapan TPP di instansi pemerintah diharapkan berdampak pada profesionalisme dalam pelayanan publik seiring peningkatan penghasilan pegawai dibandingkan dengan sistem honorarium yang diterapkan sebelumnya. 

Walaupun masih ada level jabatan pada instansi tertentu yang justru penghasilannya menurun atau lebih tinggi dengan sistem honorarium.

Besaran nilai TPP bagi ASN disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pembayarannya berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan. Tidak ada lagi pegawai yang malas atau biasa-biasa saja lebih tinggi penghasilannya dibanding yang rajin. Tidak ada lagi pegawai yang kerjanya tidak memenuhi target memiliki penghasilan yang sama dengan yang memenuhi target.

Persentase penilaiannya sudah diatur, dimana kinerja merupakan aspek penilaian dengan persentase lebih tinggi dibandingkan dengan disiplin pegawai. Jadi ketika ASN rajin ke kantor dalam artian tidak terlambat, itu juga tidak menjamin penghasilan akan lebih tinggi jika dikantor tidak mampu menyelesaikan tugas yang sudah dijabarkan oleh atasan. 

Namun bagi ASN dengan tingkat kedisiplinan yang buruk seperti datang tidak tepat waktu tapi pekerjaan yang dilakukan mencapai target, maka ASN tersebut pun akan menerima penghasilan yang lebih tinggi. Tapi yang pasti akan jauh lebih tinggi lagi kalau kedua aspek penilaian tersebut maksimal. 

Saya melihat ada sisi lemah sistem honorarium dibandingkan dengan TPP. Ketika beberapa ASN terlibat pada suatu kegiatan dan berada pada level yang sama dalam struktur kepanitiaan misalnya sebagai anggota, maka pegawai tersebut akan mendapatkan honor dalam jumlah yang sama. 

Sistem Honorarium tidak melihat beban kerja yang berbeda atau tingkat partisipasi diantara ASN tersebut pada pelaksanaan kegiatan. Walaupun sebenarnya bisa menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Namun dibalik kelebihan sistem TPP, sedikit ternoda dengan pembebanan pajak yang merugikan ASN golongan IV yang TPPnya harus dipotong 15% sementara yang golongan III hanya 5% pada level jabatan yang sama.

Pada sistem TPP, ketika beberapa ASN memiliki jabatan yang sama seperti level analisis (grade 7), maka ASN pada level tersebut dalam satu instansi akan mendapatkan nilai penghasilan yang sama sebelum pemotongan pajak.

Perbedaannya akan muncul ketika ASN yang sudah golongan IV pada grade tersebut mendapatkan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan ASN yang masih golongan III. Demikian halnya pada jabatan Eselon 4 dalam Instansi yang sama, beban pajak menjadi pembeda tingkat penghasilan meskipun kinerja dan disiplinnya sama.

Padahal ketika grade ASN sama seperti level jabatan analisis atau eselon dalam satu Instansi, merupakan indikator bahwa ada kesamaan beban kerja pada beberapa ASN tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun