Mohon tunggu...
syamsudin prasetyo
syamsudin prasetyo Mohon Tunggu... -

pejuang kebahagiaan dunia akhirat yang mengabdikan diri untuk ibadah dan kemaslahatan umat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Piagam Internasional Tentang HAM : Hak Asasi Manusia untukSemua

5 September 2012   08:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:53 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 : Semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki persamaan dalam

kehormatan dan hak.

Pasal 2 : Semua manusia dapat menikmati semua hak-hak dan kemerdekaan yang

disebutkan dalam piagam ini tanpa perbedaan sedikitpun.

Pasal 3 : Setiap individu mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan keselamatan

diri

Pasal 4 : Tidak diperbolehkan memperbudak siapapun

Pasal 5 : Seorangpun tidak boleh mengalami penyiksaan, hukuman atau perlakuan

Keji

Pasal 6 : Setiap manusia dimanapun ia berada memiliki hak untuk diakui

keberadaannya secara hukum

Pasal 7 : Semua manusia sama kedudukannya di mata hukum

Pasal 8 : Setiap orang berhak mengadukan penganiayaan dirinya kepada

pengadilan negerinya

Pasal 9 : Tidak diperbolehkan menangkap seseorang, menahannya atau

menghilangkannya dengan semena-mena

Pasal 10 : Setiap orang berhak untuk melihat kasusnya di pengadilan yang

independen dan bersih dengan secara adil dan terbuka

Pasal 11 : Setiap orang yang dituduh berbuat salah, dianggap bebas sampai

diputuskan kesalahannya oleh pengadilan dan ia tidak sanggup bersalah

kecuali jika perbuatannya dianggap salah oleh Undang-Undang Negara

atau Undang-Undang Internasional yang berlaku saat perbuatan itu

dilakukan

Pasal 12 : Tidak diperbolehkan mencampuri urusan pribadi seseorang dengan

semena-mena

Pasal 13 : Setiap individu berhak melakukan perjalanan di dalam batas negaranya,

dapat meninggalkannya serta kembali kapanpun ia kehendaki

Pasal 14 : Setiap individu berhak untuk berlindung kepada negara lain karena lari

dari penindasan

Pasal 15 : Setiap individu dapat menikmati hak kewarganegaraannya dan tidak

boleh melarangnya dengan semena-mena

Pasal 16 : Keluarga adalah unit mendasar dari masyarakat, laki-laki dan perempuan

jika sudah sampai usia pernikahan memiliki hak untuk menikah, dan

pernikahan tidak sah kecuali dengan kerelaan kedua pihak

Pasal 17 : Setiap orang memiliki hak kepemilikan individu atau kepemilikan

bersama orang lain, tidak diperbolehkan mengambil hak kepemilikan itu

dengan semena-mena

Pasal 18 : Setiap individu mempunyai kemerdekaan berfikir, berkeyakinan, dan

Beragama

Pasal 19 : Setiap orang memiliki kemerdekaan memiliki pendapat dan

mengungkapkannya

Pasal 20 : Setiap orang memiliki kemerdekaan untuk berserikat dalam lembaga atau

organisasi perdamaian, tidak dibolehkan melarang orang untuk

bergabung dengan organisasi apapun

Pasal 21 : Kehendak rakyat adalah sumber kekuasaan pemerintah, dan setiap orang

berhak untuk terlibat dalam pengelolaan urusan umum di negaranya

secara langsung atau perwakilan

Pasal 22 : Setiap orang berhak mendapat jaminan sosial

Pasal 23 : Setiap orang berhak untuk bekerja atau terlindungi dari pengangguran. Ia

berhak memperoleh upah yang asil yang menjamin kemuliaan hidupnya

Pasal 24 : Setiap orang berhak untuk beristirahat dan membatasi waktu kerjanya

yang proporsional, serta hak untuk berlibur secara rutin

Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk hidup layak guna memelihara kesehatannya,

kesejahteraan diri dan keluarganya. Ibu dan anak-anak berhak untuk

dibantu dan dipelihara kekhususannya

Pasal 26 : Setiap orang berhak untuk belajar

Pasal 27 : Setiap individu berhak untuk mengikuti kehidupan berbudaya di

masyarakat, hak untuk melindungi kepentingan budaya / seni, dan materi

yang dihasilkan dari produk ilmiahnya, sastra atau seni

Pasal 28 : Setiap individu berhak menikmati Undang-Undang masyarakat

Internasional yang merealisasikan kemerdekaan dan hak-hak yang

disebutkan dalam piagam ini

Pasal 29 : Setiap individu mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya, ia

tunduk dan terikat kepada Undang-Undang yang berlaku dalam

menggunakan hak dan kemerdekaannya

Pasal 30 : Tidak ada teks dalam piagam ini yang membolehkan seseorang

melakukan aktivitas yang bertujuan menghancurkan hak dan

kemerdekaan yang disebutkan di dalam piagam ini

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun