Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rekrutmen Penyidik TNI di KPK

9 Oktober 2013   23:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:45 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secra normatif hukum, dalam lingkup peradilan militer juga dikenal dengan oditur yaitu penyidik atau penuntut dalam sistem peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Penyidik dr TNI yang akan dipekerjakan di KPK akan menimbulkan problem besar dimasa datang yaitu aspek psikologis, profesionalitas dan independensi etis-kelembagaan KPK.

Dikalangan TNI sendiri, aspek hukum hanya bagian terkecil dan bukan yang utama dalam wacana reformasi TNI sehingga keberadaan anggota TNI sebagai penyidik KPK sudah pasti akan merusak reformasi TNI sendiri menuju prajurit yang profesional.

Belum lagi jika yang terlibat dalam kasus korupsi adalah petinggi TNI atau mantan petinggi TNI atau yang sedang dikaryakan dilembaga negara lain seperti dikemenhan, sekneg, BIN, BNPT dan lain-lain akan sulit secara psikologis penyidik dari TNI bersikap objektif dalam penyelidikan dan penyidikan karena beban psikologis, dan ini akan berpengaruh pada aspek independensi KPK.

Masih kuat diingatan kita betapa kuat tarik menariknya penyidikan kasus korupsi simulator SIM korlantas Polri yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo yang notabene petinggi Polri bintang dua, hingga penyidik KPK dari unsur polisi dikriminalkan oleh instansi asal dengan alasan yang dibuat-buat. KPK dikepung oleh polisi yang hendak menangkap penyidik sang jenderal polisi itu dan ditayangkan secara live oleh semua stasiun tv, heboh, dramatis dan mencekam dipertontonkan kepada masyarakat pertarungan hebat sesama penegak hukum, Polri versus KPK.

Andai presiden tidak melerai langsung, entah drama konyol itu tak bisa dipastikan akan berakhir seperti apa. Ini contoh tentang penyidik unsur polisi yang mengalami tekanan psikologis dan ancaman kriminalisasi bahkan pemecatan dari instansi asal. Bayangkan, jika hal ini terjadi pada instansi TNI yang melibatkan petinggi TNI dimasa mendatang ?.

Korupsi di sektor pertahanan masih mangkrak dan belum tersentuh oleh KPK. Tahun 2012 saja, dugaan markup pembelian enam pesawat tempur sukhoi SU-30 MK2 merugikan negara senilai rp. 700 miliar. Belum lagi bisnis TNI dan peralihan pengelolaannya ke negara masih jalan ditempat dengan aset trilunan rupiah.

Semua ini adalah sedikit catatan kendala psikologis dan profesinalitas yang akan menghadang penyidik dari TNI jika direkrut sebagai penyidik KPK.

Saat ini, kita masih punya soal besar tentang hubungan antara TNI dan Polri yang antagonif, sangat berbahaya jika seorang penyidik KPK dari unsur TNI melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap oknum petinggi polisi atau kantor polisi atau sebaliknya karena motif pribadi yang tendensius atau balas dendam karena perseturuan institusi.

TNI bukan institusi penegak hukum, dia alat pertahanan negara. Karena itu, jika direkrut menjadi penyidik KPK sebagai penegak hukum akan bertentangan secara eksistensial tugas dan fungsi TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 34 thn 2004 tentang TNI serta road map reformasi TNI yang telah dirumuskan tahun 2008.

Beda soalnya dengan polisi dan jaksa karena sama-sama penegak hukum, itupun juga masih ada kendala besar khususnya menyidik atasannya sendiri.

Saya berpendapat, penyidik KPK kedepan harus direkrut sendiri oleh KPK untuk menjaga independensinya, sementara penyidik dari unsur Polri dan kejaksaan agar segera dilakukan pengalihan status kepegawaian, beralih ke KPK sebagai penyidik fungsional atau kembali ke  instansi asalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun