Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbandingan RUU CSR Versi DPR dan DPD (2016)

24 Maret 2017   06:05 Diperbarui: 24 Maret 2017   18:00 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam RUU CSR versi DPR, Penghargaan diberikan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSP oleh Pemerintah Daerah berupa insentif pajak daerah (Pasal 25) dan piagam penghargaan (Pasl 26) dengan kriteria tertentu seperti adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan menciptakan kelestarian lingkungan sekitar perusahaan (Pasal 27 ayat (1)). Sedangkan menurut RUU CSR versi DPD, penghargaan diberikan kepada organisasi yang melaksanakan TJSL dan mencapai keberhasilan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah melalui tim penilai berupa insentif pajak dan piagam penghargaan (Pasal 35 dan Pasal 36).  

  • Forum TJSP/TJSL

Pembentukan forum TJSP menurut RUU versi DPR diinisiasi oleh perusahaan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat koordinatif (Pasal 21) dengan keanggotaan yang terdiri dari: Pemerintah Daerah (sesuai tingkatan), perusahaan, akademisi dan masyarakat (Pasal 22).  Sedandakan menurut RUU CSR versi DPD, forum TJSL difasilitasi pembentukannya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing sebagai sarana komunikasi dan koordinasi organisasi pelaksana TJSL  dan pemangku kepentingan (Pasal 40) dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur akademisi, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.

  • Sanksi

Dalam RUU CSR versi DPR tidak memuat klausula sanksi, berbeda dengan RUU CSR versi DPD dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa setiap organisasi yang melanggar dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan ijin, dan/atau pencabutan usaha. Selain itu juga mengatur ketentuan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp. 500 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar (Pasal 43). Berikut perbandingan RUU CSR versi DPR dan versi DPD dalam bentuk tabel.

 Tabel : Perbandingan RUU CSR versi DPR dan DPD

Aspek

DPR

DPD

Judul
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Ruang Lingkup
Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi dan Pelaporan,
pendanaan, pembentukan forum TJSP, dan penghargaan.
Kewajiban, Jenis kegiatan, Sasaran, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, dan Sanksi.
Kewajiban
Dibebankan kepada perusahaan bersinergi dengan perusahaan lain, Pemerintah Daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Kewajibannya dilaksankan oleh Perseroan, BUMN, BUMD, CV, Firma, Yayasan dan Koperasi.
Sasaran
Di sekitar lingkungan wilayah produksi perusahaan dan diluar wilayah produksi perusahaan.
Karyawan, masyarakat, lingkungan sekitar dan diluar wilayah lokasi kegiatan.
Pengelolaan
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjamin eksistensi perusahaan, serta memperkuat jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dengan perusahaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan.
Merupakan upaya sistematis dan terpadu serta melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjamin keberhasilan dan kesesuaian dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Peran Pemerintah
Sebagai mitra program CSR perusahaan yang dapat disinergikan dengan program pembangunan daerah, menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan TJSP, fasilitasi pembentukan forum TJSP, dan memberi penghargaan terhadap perusahaan yang telah melaksanakan TJSP.
Sebagai pengelola TJSL, menyelenggarakan sistem informasi TJSL, menetapkan pedoman TJSL, mengalokasikan anggaran pengelolaan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program, memberi penghargaan, fasilitasi pembentukan forum, serta memberi sanksi administrasi.
Evaluasi & Pelaporan

  • Evaluasi dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan sendiri dan dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan evaluasi pelaksanaan TJSP.
  • Pelaporan disampaikan kepada forum TJSP secara berkala (6 bulan) paling sedikit memuat: pelaksanaan kegiatan, capaian kegiatan, hambatan, jumlah dana dan kesimpulan serta rencana tindak lanjut TJSP dan diinformasikan melalui media massa/elektronik.
  • Evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing organisasi dan dilakukan secara periodik setiap akhir tahun.
  • Laporan pelaksanaan TJSL dengan sekurang-kurangnya memuat: jenis program, pencapaian manfaat, penerima manfaat, jumlah biaya dan kendala program yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran dan dipublikasikan di media massa/elektronik.

Pendanaan
Pendanaan dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya operasional perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang ditentukan melalui mekanisme pengambilan keputusan tertinggi perusahaan.
Bersumber dari anggaran organisasi sementara untuk pengawasan TJSL dianggarkan melalui APBN dan APBD.
Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSP oleh Pemerintah Daerah berupa insentif pajak daerah dan piagam penghargaan dengan kriteria tertentu seperti adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan menciptakan kelestarian lingkungan sekitar perusahaan.
Penghargaan diberikan kepada organisasi yang melaksanakan TJSL dan mencapai keberhasilan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah melalui tim penilai berupa insentif pajak dan piagam penghargaan.
Forum TJSP/TJSL
Pembentukan forum TJSP diinisiasi oleh perusahaan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat koordinatif dengan keanggotaan yang terdiri dari: Pemerintah Daerah (sesuai tingkatan), perusahaan, akademisi dan masyarakat.
Forum TJSL difasilitasi pembentukannya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing sebagai sarana komunikasi dan koordinasi organisasi pelaksana TJSL  dan pemangku kepentingan dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur akademisi, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.
Sanksi
-

  • Sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan ijin, dan/atau pencabutan usaha.
  • Sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp. 500 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar .

Sumber: Diolah dari RUU TJSP versi DPR dan RUU TJSL versi DPD (2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun