Mohon tunggu...
syam surya
syam surya Mohon Tunggu... Dosen - Berpikir Merdeka, Kata Sederhana, Langkah Nyata, Hidup Bermakna Bagi Sesama

Pengajar dan Peneliti ; Multidicipliner, Humaniora. Behaviour Economics , Digital intelligence

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Macetnya Mesin Kerja Negara

30 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 30 Juni 2020   15:53 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya mendukung keinginan Pak Jokowi membuat PERPU (Lagi) , sebagai pendamping Perpu/UU mengenai Pengaturan Moneter dan fiskal  2020. Perpunya adalah Perpu Kedaruratan Kesehatan Nasional Covid dan Pasca Covid. 

Ini termasuk mengatur Lembaga khusus untuk mengelola masa darurat Ini dan mekanisme kerja, koordinasi dan komunikasi Lembaga ini. Ini adalah Rel atau Bantalan jalan baru bagi penanganan Covid 19 dan Pasca Covidnya juga Mesin Kerja Baru. 

Kenapa ? ini terutama disebabkan bahwa waktu akhir pandemi Covid 19 yang masih belum pasti dan banyaknya hal yang harus berubah di dalam kehidupan bermasyarakat, bersosial, dan bernegara yang harus disesuaikan dalam tatanan Normal Baru. 

Dengan Perpu Kedarutan Kesehatan Nasional Baru  ini,  maka kebijakan, langkah, dan operasional serta tugas dan tanggung jawab serta reward dan punishmen bagi organ Birokrasi yang terlibat semakin kuat dan jelas. Demikian juga untuk masyarakat – perlu sangsi yang kuat agar masyarakat berdisiplin dan belajar dengan cepat akan Normal baru. 

Belajar dari banyak Negara – Penegakan Disiplin di awal memang membutuhkan kerja keras,. Pak Jokowi benar melibatkan TNI dan Polri, yang terbiasa berdisiplin, Namun jadi tidak berguna kala Peraturan/Kebijakan/ Lehalitasnya tidak kuat untuk bertindak. 

Mungkin selama kepemimpinan Pak Jokowi periode ke 2 ini – Mencegah Pandemi Covid 19 dan Meletakan Dasar kehidupan di Era baru bagi Masyarakat, yang Sehat, dan Sejahtera Pasca Covid 19, adalah  Legacy sangat penting Pak Jokowi, dibanding misalnya Pemindahan ibukota baru.  Masalah Penanganan Covid 19 yang kemungkinan masih berjalan 1-2 tahun ke depan serta Pasca Covid 19 – yang kemungkinan masih sampai akhir periode Pemerintahan Pak Jokowi, harus ditangani dengan sungguh-sungguh dengan Visi yang Sama – Legacy Besar Kabinet Periode ini . Kabinet Gotong Royong Kemanusiaan Untuk Hidup Sejahtera Era Baru.

Tentu Kebijakan dan regulasi Turunan yang akan menjadi landasan operasional harus terus disinergikan, dipantau, dan terus diadaptasi sesuai perkembangan krisis. 

Dengan demikian seperti yang sudah saat ini berjalan terhadap pelaksanaan Perpu Moneter dan Fiskal, perlu dibangun suatu mekanisme pengawasan komprehensif dengan melibatkan semua lembaga Pengawas yang ada – KPK, BPK, dan pengawas lain harus aktif diberi peran.

Kedua :  Menetapkan Organisasi dan Birokrasi Yang jelas Untuk Melaksanakan 2 (dua0 PERPU/UU tersebut.

Dalam Perpu Darurat Kesehatan yang baru harus dijelaskan Organisasi/lembaga Negara Yang bertanggung Jawab penuh melaksanakan dua Perpu itu – merealisasikan/ operasionalisasi  UU Moneter dan Fiskal yang baru dengan Perpu/UU Kedarutan Kesehatan yang baru.

Organisasi Pemerintah ini bisa berupa Dewan Krisis Nasional seperti banyak usulan Tokoh Nasonal Senior. Dewan ini langsung dipimpin  Presiden/  dan Wakil residen – dengan Pelaksana Harian Menteri Koordinator /Menteri Senior dengan wakil Kemendagri _Kemenhan -Kemenlu.  Mungkin menyerupai Organisasi Birokrasi dalam UU Darurat Sipil yang ada.. 

Bagaimanapun kejelasan komando dan tanggung jawab yang besar dan mengelola anggaran yang besar harus jelas dan sungguh-sungguh. Perihal anggaran ini sesuai Prediksi Kementerian Keuangan, bahwa dampak Moneter dan Fiskal masih akan terus berjalan sampai 3-4 tahun ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun