Pak Jokowi -Akhirnya “marah atau jengkel ” melihat lambatnya Kementerian/Lembaga dalam menangani Covid-19 – “ Jokowi melihat bahwa salah satunya penyebabnya adalah tidak adanya “manajemen Krisis di banyak Kementerian – membuat penanganan masalah Covid 19 serta masalah ekonomi Pasca Covid 19 Indonesia tidak memberikan hasil yang baik.
Pertumbuhan angka terdampak (+) Covid 19 terus meningkat- perbaikan ekonomi dari pemberian stimulus juga tidak memberikan hasil yang signifikan.
Dan Alih-alih melakukan Introspeksi, - Seperti “biasa” – tidak lama setelah Presiden “Marah” maka dalih bantahan dan saling menyalahkan pun datang dari birokrasi kementerian yang dianggap lambat – Kementerian Kesehatan langsung “menuduh Pemda” dan Kementerian Keuangan” penyebab lambatnya pencairan anggaran Kesehatan untuk Covid 19.
Inilah cerminan Riil kondisi pemerintah dan aparatnya. Saat Pimpinan Negara mengevaluasi kinerja, dalih dan alasan pembelaan diri dengan cepat bekerja.
Lalu apa sebenarnya penyebab lambatnya Penanganan Covid 19 dan tidak berjalannya manajemen krisis Pemerintah ?
Pertama : Macetnya Mesin Kerja Negara .
Birokrasi adalah mesin kerjanya negara. (T. Rachmawati, 2020)
Dr. Tuti Rachmawati, Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan – Bandung – dalam media Fokus, 2020. menyampaikan bahwa bagaimanapun negara hanya bisa bekerja bila birokrasinya berjalan dengan baik. Negara yang kuat (strong government) dicerminkan melalui kualitas birokrasinya. Dan dalam kasus Covid 19 - Responsivitas pemerintah terhadap berbagai pilihan untuk memecahkan masalah seputar COVID-19, bagaimanapun hasilnya telah menimbulkan kemarahan Presiden. Birokrasi merupakan “mesin kerja” nya negara Lalu kenapa Birokrasi Indonesia bisa macet dan belum punya “daya krisis ?
Dari sisi Penganggaran publik, Birokrasi Pemerintah dibidang Moneter dan Fiskal - terlihat lebih sigap – menerapkan Manajemen Krisis, Yaitu dengan mengeluarkan Instrumen moneter dan fiskal dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sudah syah sebagai Undang-Undang.
Namun demikian untuk melaksanakan UU tersebut, Birokrasi Pemerintah “masih mengandalkan” Birokrasi yang lama - yang kondisi sebelum krisis pun masih memiliki banyak permasalahan. Oleh karenanya, tidak ada Birokrasi di Lembaga/ kementerian yang FOKUS mengelola Krisis Covid 19 dan Pasca Covid di 2020
Organisasi yang baru adalah ; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dibentuk adalah Pada 13 Maret 2020.
Dengan tugas mengoordinasikan kegiatan antar lembaga dan mencegah serta menanggulangi dampak COVID-19. Gugus Tugas ini sekaligus sebagai rujukan utama pemerintah atas semua informasi yang terkait dengan COVID-19, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintah lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pemerintah daerah
Namun tugas ini juga berada hanya “bagian” dari lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). , yang masih juga harus mengelola ragam masalah kebencanaan lainnya, yang terus terjadi di Indonesia. Demikian juga di Dinas/Instansi Pemerintah Daerah.