Mohon tunggu...
syam surya
syam surya Mohon Tunggu... Dosen - Berpikir Merdeka, Kata Sederhana, Langkah Nyata, Hidup Bermakna Bagi Sesama

Pengajar dan Peneliti ; Multidicipliner, Humaniora. Behaviour Economics , Digital intelligence

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Macetnya Mesin Kerja Negara

30 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 30 Juni 2020   15:53 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pak Jokowi -Akhirnya “marah atau jengkel ” melihat lambatnya Kementerian/Lembaga dalam menangani Covid-19 – “ Jokowi melihat bahwa salah satunya penyebabnya adalah tidak adanya “manajemen Krisis di banyak Kementerian – membuat penanganan masalah Covid 19  serta masalah ekonomi Pasca Covid 19 Indonesia tidak memberikan hasil yang baik.  

Pertumbuhan angka terdampak (+) Covid 19 terus meningkat- perbaikan ekonomi dari pemberian stimulus juga tidak memberikan hasil yang signifikan.

Dan Alih-alih melakukan Introspeksi, - Seperti “biasa” – tidak lama setelah Presiden “Marah” maka dalih bantahan dan saling menyalahkan pun datang dari birokrasi kementerian yang dianggap lambat – Kementerian Kesehatan langsung “menuduh Pemda” dan Kementerian Keuangan” penyebab lambatnya pencairan anggaran Kesehatan untuk Covid 19.  

Inilah cerminan Riil kondisi pemerintah dan aparatnya. Saat Pimpinan Negara mengevaluasi kinerja, dalih dan alasan pembelaan diri dengan cepat bekerja.

Lalu apa sebenarnya penyebab lambatnya Penanganan Covid 19 dan tidak berjalannya manajemen krisis Pemerintah ? 

Pertama : Macetnya Mesin Kerja Negara .

Birokrasi adalah mesin kerjanya negara.  (T. Rachmawati, 2020)

Dr. Tuti Rachmawati, Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan – Bandung – dalam media Fokus, 2020. menyampaikan bahwa bagaimanapun negara hanya bisa bekerja bila birokrasinya berjalan dengan baik. Negara yang kuat (strong government) dicerminkan melalui kualitas birokrasinya.  Dan dalam kasus Covid 19 - Responsivitas pemerintah terhadap berbagai pilihan untuk memecahkan masalah seputar COVID-19, bagaimanapun hasilnya telah menimbulkan kemarahan Presiden.  Birokrasi merupakan “mesin kerja” nya negara Lalu kenapa Birokrasi Indonesia bisa macet dan belum punya “daya krisis ?

Dari sisi Penganggaran publik, Birokrasi Pemerintah dibidang Moneter dan Fiskal - terlihat lebih sigap – menerapkan Manajemen Krisis, Yaitu dengan mengeluarkan Instrumen moneter dan fiskal dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sudah syah sebagai Undang-Undang.

Namun demikian untuk melaksanakan UU tersebut, Birokrasi Pemerintah “masih mengandalkan” Birokrasi yang lama -  yang kondisi sebelum krisis pun masih memiliki banyak permasalahan. Oleh karenanya, tidak ada Birokrasi di Lembaga/ kementerian  yang FOKUS mengelola Krisis Covid 19 dan Pasca Covid di 2020 

Organisasi  yang baru adalah ; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dibentuk adalah Pada 13 Maret 2020. 

Dengan tugas mengoordinasikan kegiatan antar lembaga dan mencegah serta menanggulangi dampak COVID-19. Gugus Tugas ini sekaligus sebagai rujukan utama pemerintah atas semua informasi yang terkait dengan COVID-19, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintah lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pemerintah daerah

Namun tugas ini juga berada hanya “bagian” dari lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). , yang masih juga harus mengelola ragam masalah kebencanaan lainnya, yang terus terjadi di Indonesia.  Demikian juga di Dinas/Instansi Pemerintah Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun