Mohon tunggu...
Syakira 28
Syakira 28 Mohon Tunggu... Mahasiswa - syakira

uin malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelian Rumah Secara Kredit dengan Sistem Syariah

10 Desember 2022   16:08 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:15 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan Ekonomi syariah semakin meningkat. dapat dilihat dari semakin banyaknya lembaga keuangan syariah dan lembaga-lembaga bisnis syariah. hal ini juga berdampak terhadap pemahaman masyarakat terhadap bunga (interest) dan modal yang hasilnya telah ditentukan dimuka (predetermined return) adalah riba yang dilarang oleh syariat islam.

dizaman yang sudah medern ini, rumah merupakan suatu kebutuhan pokok. Mempunyai rumah sudah menjadi salah satu impian yang paling diinginkan oleh semua orang. Namun dana untuk membeli rumah menjadi kendala yang cukup besar. Karena membutuhkan uang dengan jumlah yang cukup banyak. Belum lagi inflasi harga rumah yang semakin naik setiap tahunnya. Usaha memiliki rumah merupakan upaya paling berat terutama bagi masyarakat yang hidup diperkotaan, karena semakin mahalnya harga tanah dan rumah. Solusi dari hambatan ini, skema kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Yang menjadi pilihan masyarakat. 

menurut diskusi OUtlook pembiayaan perumahan Indonesia tahun 2018 Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa setiap tahunnya dibutuhkan sekitar 800 ribu hingga 1 juta unit rumah baru, sedangkan hingga akhir tahun 2016 lalu, jumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah mencapai angka 11.4 juta.  Kondisi seperti ini tidak sebanding dengan perekonomian Indonesia saat ini. Hal ini diperkuat dengan adanya data yang ditunjukkan oleh Badan Pusat Statistik (2015) dimana masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah 3 juta masih mendominasi kebutuhan akan tempat tinggal. 

Apa Pengertian Rumah Syariah?

Rumah syariah adalah sebuah hunian yang dijual pada masyarakat dengan menggunakan metode jual beli berbasis prinsip syariah. Dengan tidak menggunakan riba, denda ataupun hal lain yang biasanya ditemukan ketika membeli rumah konvensional.

Apa itu KPR syariah?

Sebelum membahas KPR syariah, kita harus tau apa itu KPR. KPR adalah produk yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah namun pada perkembangannya oleh pihak bank fasilitas KPR saat ini dikembangkan menjadi fasilitas kredit yang dapt digunakan juga untuk keperluan renovasi atau pembangunan rumah. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan ke dalam bentuk perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan. KPR syariah merupakan skema KPR megguanakan transaksi yang sesuai dengan syariah islam. Dimasyarakat, KPR identik dengan perbankan namun juga terdapat dilakukan dengan mengguanakan intermediari perbankan. Dapat juga menggunakan koperasi atau lembaga keuangan lainnya.

Perbedaan antara KPR Konvensional dan KPR syariah adalah dari sisi akan yang ditawarkan. Jika KPR Konvensional menggunakan sistem bunga, maka KPR syariah tidak menggunakan instrumen bunga dalam perhitungan angsuran. Dan akal jual beli dalam KPS konvensional biasanya menggunakan proses seperti pembicaraan biaya dan tanda tangan surat-surat penting. Sementara proses jual beli syariah menggunakan akad jual beli yang disepakati antara pemilik dan pembeli. Skema KPR syariah biasanya menggunakan kontrak murabahah (jual beli) dmana bank bertindak sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli. Kotrak lainnya yaitu musyarakah mutanaqisah (MM) yang merupakan turunan antara kemitraan (musyarakah) dan sewa atau ijarah. Didalam transaksi bank syariah tidak dikenali istilah bunga atau interest fee akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil, karena dalam syariah bunga dianggap riba. Untuk KPR syariah nasabah juga diuntungkan. Ketika nasabah ingin melunasi angsuran sebelum masa kontak berakhir maka bank syariah tidak akan mengenakan pinalti pada pembiayaan rumah. Karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal (fixed rate). Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga yang menyebabkan cicilan terus berubah.

Kredit rumah dengan prinsip syariah juga bisa tanpa bank. KPS syariah tanpa bank pada dasarnya kredit dimana para pembeli rumah tidak menggunakan bank dalam praktiknya sehingga pembeli rumah langsung membayar cicilan kepada developer. Proses KPR syariah tanpa bank berbeda dengan KPR syariah menggunakan bank. KPS syariah tanpa bank dipercayai dapat lebih memudahkan pelanggan kerena pelanggan tidak perlu berurusan dengan hal administrasi yang sering kali membebani. KPS syariah tanpa bank dianggap memiliki freksibilitas tinggi karena mempunyai berbagai fitur yaitu: tidak adanya BI Cheking, tidak memerlukan slip gaji atau SK sehingga cocok untuk para pengusaha non formal seperi pedagang. Tanpa sita, tanpa denda, dan juga tanpa riba. KPS syariah tanpa bank sudah ada dibeberapa kota di indonesia diantaranya Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Adapun skema kredit rumah syariah memiliki dua metode yaitu KPR Syariah dan Developer syariah

KPS syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun