Mohon tunggu...
Syakila Afrilia Umarela
Syakila Afrilia Umarela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

only you can turn your dreams into a reality.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Konflik: Lewis A. Coser (1913-2003)

29 September 2022   04:59 Diperbarui: 6 Oktober 2022   23:50 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2020, ratusan buruh es krim "AICE" PT Alpen Food Industry melakukan aksi demo dan mogok kerja. Hal tersebut terjadi karena adanya perselisihan antara serikat buruh dan tim manajemen Aice. 

Perselisihan disebabkan oleh hak-hak buruh yang tidak pernah terpenuhi di mana kondisi kerja tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Seperti, kontaminasi lingkungan, buruh rentan akan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK), penurunan upah yang tidak layak, hingga sistem kerja yang tidak wajar terutama bagi buruh wanita. 

Buruh wanita dipaksa untuk overwork hingga mengakibatkan terganggunya kesehatan reproduksi. Puluhan buruh wanita hamil yang bekerja di perusahaan tersebut mengalami keguguran di sepanjang tahun 2019 karena paksaan kerja di malam hari yang mengharuskannya mengangkat barang-barang berat. 

Tidak hanya itu, buruh wanita juga dipersulit oleh perusahaan dalam pengambilan cuti haid. Aksi demo dan mogok kerja pertama kali yang dilakukan oleh para buruh Aice dimulai sejak tahun 2020 lalu. Bahkan, mereka sempat menggelar demo di depan Gedung DPR untuk menuntut sistem kerja yang lebih layak, sesuai dengan Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan "Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja". 

Akan tetapi, aksi tersebut mengakibatkan PHK secara sepihak oleh manajemen Aice terhadap para buruh. Oleh karena itu, hingga saat ini para buruh masih bersatu untuk mendapatkan hak-hak mereka, terutama para buruh yang di-PHK secara sepihak. 

Menurut Saya, fenomena tersebut termasuk salah satu contoh dari teori konflik yang dikenalkan oleh Lewis A.Coser. Di mana dapat dilihat bahwa permasalahan tersebut mempunyai fungsi positif yaitu adanya rasa solidaritas buruh dalam menghadapi konflik. Artinya, suatu konflik dapat mempunyai fungsi positif untuk suatu kelompok daripada hanya merusak rasa solidaritas, khususnya isu-isu konflik yang terbuka.

Saya mengenal teori konflik Lewis A. Coser dari Jurnal "Teori Konflik Sosiologi Klasik dan Modern" oleh M. Wahid Nur Tauleka, dosen Program Studi Agama, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya. Jurnal tersebut menjelaskan teori Lewis A. Coser tentang konflik sebagai proses yang sifatnya instrumental dalam pembentukan, penyatuan, serta pemeliharaan struktur sosial. Konflik dapat menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok. 

Konflik dengan kelompok lain juga dapat memperkuat kembali identitas kelompok dan melindunginya agar tidak lebur ke dalam dunia sosial sekelilingnya. Lewis A. Coser membagi konflik menjadi dua, yaitu konflik realistis dan konflik non-realistis. 

Konflik realistis berasal dari kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan khusus yang terjadi pada hubungan serta dari perkiraan kemungkinan keuntungan para partisipan dan ditujukan pada obyek yang dianggap mengecewakan. 

Sedangkan konflik non-realistis bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan yang antagonis, tetapi berasal dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak. Jadi, contoh konflik buruh di atas termasuk dalam konflik realistis karena bersifat konkret yaitu timbulnya rasa kecewa buruh terhadap manajemen.

Dalam pemahaman Saya, teori konflik Lewis A. Coser menggabungkan antara konflik dengan fungsional struktural. Jadi, memandang konflik tidak hanya pada sudut pandang negatif akan tetapi juga pada sudut pandang positif. Kita mengetahui bahwa dalam sebuah kehidupan, permasalahan atau konflik tidak dapat kita hindari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun