Mohon tunggu...
SYAIR SASWITO
SYAIR SASWITO Mohon Tunggu... -

rahasia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Makalah Administrasi Keuangan Publik

12 April 2013   12:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:19 6524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RETREBUSI SEBAGAI SUATU UPAYA

PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

MAKALAH

DISUSUN OLEH :

NAMA : ANDREAS NAHAN

NOMOR INDUK MAHASISWA : 018786321

KELAS : 02

PROGRAM STUDI : MAP

UPBBJ – UT : PALANGKA RAYA

Diajukan Sebagai Tugas 1

Mata Kuliah Administrasi Keuangan Publik ( MAPU5202.02 )

PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS TERBUKA

2013

BAB I

PENDAHULUAN


  1. LATAR BELAKANG

Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerah masing-masing. Sebagai administrator penuh, masing-masing daerah harus bertindak efektif dan efisien agar pengelolaan daerahnya lebih terfokus dan mencapai sasaran yang telah ditentukan. Kesalahan persepsi yang menjadikan sumber daya alam sebagai sandaran utama sumber pendapatan daerah harus segera diubah karena suatu saat kekayaan alam akan habis. Pemerintah daerah harus mulai mencari sumber lain yang ada di wilayahnya untuk diandalkan sebagai tulang punggung Pendapatan Asli daerah (PAD).

Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, setiap daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah  disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah.

Menurut Mahmudi (2010:16), jika dibandingkan dengan sektor bisnis, sumber pendapatan pemerintah daerah relatif terprediksi dan lebih stabil, sebab pendapatan tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan daerah yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Sedangkan pada sektor bisnis sangat dipengaruhi oleh pasar yang penuh ketidakpastian dan turbulensi, sehingga pendapatan pada sektor bisnis bersifat fluktuatif. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah sejak lama menjadi salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama. Semakin tinggi kewenangan keuangan yang dimiliki daerah, maka semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur keuangan daerah, begitu pula sebaliknya. Salah satu pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah pajak daerah.


  1. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan judul di atas maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah :

1.Bagaimanakah upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Negera?

2.Bagaimanakah penerapan retrebusi guna meningkatkan penerimaan Negara?


  1. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.Untuk mengetahui upaya apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara (bukan pajak).

2.Untuk mengetahui bagaimanakah retrebusi bisa sebagai suatu upaya meningkatkan penerimaan Negara.


  1. METODE PENULISAN

Metode penulisan makalah ini, menggunakan studi kepustakan dan observasi tidak langsung kelapangan untuk menganalisa upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara di luar pajak.

Studi kepustakaan adalah suatu system penulisan dimana penulis mencari bahan-bahan dari buku sember yang tersedia, baik di perpustakaan maupun melalui media internet. Sedangkan observasi tidak langsung kelapangan adalah upaya penulis menelita kelapangan tetapi sebagai observan tidak langsung.

BAB II

PEMBAHASAN


  1. UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

a.penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;

b.penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;

c.penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;

d.penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah

e.penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;

f.penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah

g.penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.


  1. HAMBATAN/KENDALA  DALAM PELAKSANAAN PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dalam pemungutan pendapatan bukan pajak maupun pemungutan pajak secara umum baik pajak pusat maupun pajak daerah, seringkali terdapat kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak. Kendala-kendala tersebut antara lain:

1. Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan undang-undangnya.

Melaksanakan tax reform lebih pelik dan makan waktu dibandingkan dengan ketika merancang tax reform dalam undang-undang, apabila peraturan pelaksanaan yang dijadikan dasar dalam melaksanakan aturan hukum pajak tidak konsisten dengan undang-undang, tentu akan mengakibatkan kendala yang fatal dalam pemungutan pajak.

2. Kurangnya pembinaan antara pajak daerah dengan pajak nasional.

Pajak daerah dan pajak nasional merupakan satu sistem perpajakan   Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijaksanaan perpajakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan perpajakan nasional, maka pembinaan pajak daerah harus dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan harus dilakukan secara terus menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajaknya supaya antara pajak pusat dan pajak daerah saling melengkapi.

3. Database yang masih jauh dari standar Internasional.

Kendala lain yang dihadapi aparatur pajak adalah database yang masih jauh dari standar internasional. Padahal database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self-assessment. Persepsi masyarakat, bahwa banyak dana yang dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara boros atau dikorup, juga menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Berbagai pungutan resmi dan tidak resmi, baik di pusat maupun di daerah, yang membebani masyarakat juga menimbulkan hambatan untuk menaikkan penerimaan pajak.

4. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.

Law enforcement merupakan pelaksanaan hukum oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum, misalnya pelaksanaan hukum oleh polisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Tidak kalah penting untuk disoroti pelaksanaan hukum di lingkungan birokrasi, khususnya badan pemerintahan di bidang perpajakan) dalam melakukan pemeriksaan terhadap para penyelenggara negara, ternyata belum ada gebrakannya. Seharusnya bila dilakukan tentu membantu dalam mewujudkan good governance dalam bentuk pemerintahan yang bersih.

Penegakan hukum pajak dilakukan dalam bentuk penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum pajak untuk melindungi kepentingan Negara untuk memperoleh pembiayaan dari sector pajak mengingat hukum pajak tidak melindungi kepentingan wajib pajak tetapi bahkan melindungi sumber pendapatan Negara yang terokus pada pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang. Penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dikatakan masih lemah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya wajib pajak yang tidak membayar pajak, maraknya kejahatan korupsi di bidang perpajakan dan para penegak hukum yang tidak becus dalam menegakkan hukum. Kasus korupsi Gayus merupakan salah satu contoh lemahnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya kasus korupsi tersebut berdampak negatif bagi pemungutan pajak di Indonesia, timbul anggapan bahwa membayar pajak nantinya tidak sampai ke negara tetapi hanya akan dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti Gayus.

Sampai saat ini belum terlihat bagaimana Ditjen Pajak menyikapi secara terbuka mengenai kepatuhan membayar pajak (tax compliance) para penyelenggara Negara (dalam hal dilakukaknnya pemeriksan oleh KPKPN terhadap para penyelenggara Negara dikaitkan dengan kepatuhan membayar pajak). Seharusnya Ditjen pajak dapat memanfaatkan momentum itu dalam melakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Seperti itu karena tidak tertutup kemungkinan di samping ada indikasi ketidakwajaran dalam LKPN yang diserahkan kepada KPKPN, juga tidak tertutup kemungkinan Laporan SPT-nya juga bermasalahn, karena perlu diketahui daftar kekayaan dalam LKPN seharusnya sama dengan laporan dalam Lampiran SPT.

5. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat.

Dalam pemungutan pajak dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak ke negara mengakibatkan timbulnya perlawanan atau terhadap pajak yang merupakan kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.


  1. SOLUSI YANG PERLU DILAKUKAN PEMERINTAH ADALAH MENERAPKAN RETREBUSI

a.Pengertian Retrebusi

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusiadalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

b.Objek Retribusi Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :

a). Jasa Umum

Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).Menurut Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.Terdapat penambahan 4 (empat) jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang,Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Menurut Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum adalah :

1)Retribusi Pelayanan Kesehatan

Objek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu,  balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

2)Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi :

a.Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara

b.Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah

c.Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

3)Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

4)Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

5)Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

6)Retribusi Pelayanan Pasar

Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

7)Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

8)Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Objek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

9)Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

10)Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah(Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

11)Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair (Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

12)Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Objek Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

13)Retribusi Pelayanan Pendidikan

Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

b).Jasa Usaha

Dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi :

1.pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;dan/atau

2.pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).

Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008  Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :

1)Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

2)Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

3) Retribusi Tempat Pelelangan

Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

4) Retribusi Terminal

Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat

parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

5)Retribusi Tempat Khusus Parkir

Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

6)Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

7)Retribusi Rumah Potong Hewan

Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

8)Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa

kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

9)Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Objek Retribusi Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

10)Retribusi Penyeberangan di Air

Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

11)Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

c. Perizinan Tertentu

Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).

Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :

1)Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

2)Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkoholadalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

3)Retribusi Izin Gangguan

Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

4)Retribusi Izin Trayek

Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

5)Retribusi Izin Usaha Perikanan

Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, setiap daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah  disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusiadalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

DAFTAR PUTAKA

Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/makalah-retribusi-daerah.html#ixzz2MwQRtGOP

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun