Pemerintah Pangkas Anggaran PPG 2025, 400 Ribu Guru Gagal Sertifikasi: Masa Depan Pendidikan Indonesia Semakin Terancam? (Ahmad Syaihu)
Pemerintah telah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk tahun 2025 yang berimbas besar pada sektor pendidikan, terutama Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini merupakan syarat utama bagi guru untuk memperoleh sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, pemangkasan anggaran yang dilakukan menyebabkan sekitar 400 ribu guru batal mengikuti PPG tahun depan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi dunia pendidikan Indonesia.
Dampak Pemangkasan Anggaran PPG
Dari kuota awal sebanyak 806 ribu peserta PPG yang ditetapkan untuk tahun 2025, pemerintah memangkas lebih dari separuhnya. Kini, hanya sekitar 400 ribu guru yang berkesempatan mengikuti program tersebut. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari para tenaga pendidik yang sudah lama menunggu kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi guna meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi profesional mereka.
Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Jika ribuan guru gagal mendapatkan sertifikasi, bagaimana standar kompetensi guru di masa mendatang dapat dijaga?
PPG: Lebih dari Sekadar Sertifikasi
Sejak diperkenalkan, PPG telah menjadi pintu utama bagi tenaga pengajar untuk mendapatkan pengakuan profesional. Sertifikasi yang diperoleh bukan sekadar syarat mendapatkan tunjangan, melainkan jaminan bahwa tenaga pendidik telah memenuhi standar pendidikan nasional.
"PPG bukan hanya formalitas administratif, tetapi bagian dari peningkatan mutu tenaga pengajar. Jika program ini dipangkas, bagaimana kita memastikan bahwa guru-guru memiliki standar kompetensi yang baik?" ungkap seorang pengamat pendidikan.
Kekhawatiran ini semakin beralasan mengingat kualitas pendidikan sangat bergantung pada kompetensi tenaga pengajar. Dengan pemangkasan ini, ribuan guru yang telah memenuhi syarat PPG kini harus menunggu lebih lama tanpa kepastian kapan mereka dapat memperoleh kesempatan yang sama.
Dampak pada Kesejahteraan Guru