Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2025 pada 17-20 Maret, Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian Utama (Ahmad Syaihu)
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik utama menjelang hari raya, terutama bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang, sehingga pencairannya selalu dinantikan. Pemerintah telah menetapkan pencairan THR tahun 2025 akan berlangsung pada 17-20 Maret. Kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Regulasi THR 2025
Pencairan THR 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjamin hak pekerja dalam menerima tunjangan ini. Setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak memperoleh THR, baik di sektor swasta maupun ASN.
Bagi ASN, THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja. Sementara itu, pekerja swasta akan menerima THR minimal satu kali gaji bulanan bagi yang telah bekerja setahun atau lebih, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan pencairan THR agar berjalan tepat waktu. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan teknisnya dalam waktu dekat.
Efisiensi Anggaran dalam Pembayaran THR
Dalam pencairan THR, pemerintah tetap memperhatikan efisiensi anggaran negara sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan agar kebijakan THR tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara.
Jika merujuk pada kebijakan 2024, ASN, TNI, dan Polri menerima THR sebesar 100% dari gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Namun, skema pencairan 2025 masih menunggu pengumuman resmi.