Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menjadi tantangan yang besar bagi Kemendikbud melalui LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) di tengah wabah virus Korona. Sedianya pada bulan Juli ini, LTMPT akan mengadakan UTBK sebagai syarat bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar melalui jalur seleksi SBMPTN.
Sejak beberapa bulan yang lalu, LTMPT telah menyusun sedemikian prosedur dan panduan pelaksanaan UTBK sesuai standar protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi di Indonesia.
Setidaknya terdapat 703.875 calon mahasiswa yang akan melaksanakan UTBK di PTN-PTN pusat UTBK di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.
Tahap pelaksanaannya dibagi menjadi dua, yakni tahap I pada 5-14 Juli dan Tahap II pada 20-25 Juli. Setiap hari di tanggal-tanggal tersebut, peserta UTBK akan bergantian mengisi ruang ujian yang dibagi menjadi dua sesi per harinya.
Beberapa Walikota yang daerahnya masih berstatus zona merah Covid-19 tetap memberi izin PTN di daerahnya menjadi pusat UTBK dan melaksanakan UTBK. Di antara Walikota yang mengizinkan tersebut, terdapat beberapa yang memberi syarat tambahan berupa mewajibkan seluruh peserta membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Non-Reaktif, salah satunya Walikota Surabaya.
Di sisi lain, ada pula Kepala Daerah yang lebih memilih "cari aman" dengan menolak permohonan izin yang diajukan LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) melalui Rektor PTN untuk pelaksanaan UTBK di daerahnya.
PTN yang batal menjadi lokasi pelaksanaan UTBK yakni seluruh PTN pelaksana UTBK di Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, seluruh peserta yang dijadwalkan melaksanakan UTBK di Kota Tangsel akhirnya direlokasi ke PTN-PTN pusat UTBK di DKI Jakarta.
Diprediksi akan terjadi pergerakan dan konsentrasi massa utamanya di pusat-pusat UTBK selama kegiatan ini berlangsung. Akan tetapi, tentunya kita semua berharap, kegiatan UTBK ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.