Mohon tunggu...
bayu_nplus
bayu_nplus Mohon Tunggu... Musisi - Musisi Jelata / Tukang musik

Simpel, sederhana dan musik hidupku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Operasi Zebra di Tengah Pandemi Covid-19 dan PSBB Transisi di DKI Jakarta

26 Oktober 2020   08:06 Diperbarui: 26 Oktober 2020   08:13 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabarnya Polri memulai kegiatan Operasi ZEBRA selama 2 minggu ( 26 Oktober 2020 s/d 8 November 2020 ).

Jadi heran sama POLRI,kok sempat2nya melaksanakan razia operasi zebra. Di tengah Pandemi covid19 juga di masa PSBB seperti sekarang. Semua dibatasi tapi kegiatan operasi zebra tetap jalan. Kasihan masyarakat yang kurang lebih tujuh bulan dihajar pandemi covid19. 

Alih-alih memperpanjang pajak STNK motor bututnya serta memperpanjang SIM ,makan saja menunggu bansos. Sekarang baru bisa bangkit dari duka lara sudah dihajar lagi dengan tilang diambang pintu. 

Sebegitu pentingkah operasi zebra?? Demi ketertiban dan keamanan?? Bukankah Polri dapat menugaskan anggotanya menjaga ketertiban lalu lintas tanpa harus menggelar operasi?. Berilah kesempatan masyarakat untuk " bernafas" memulai beraktifitas barang sejenak tanpa ketakutan surat tilang yang ujungnya juga soal uang berupa denda.

Hal begini pasti tokoh2 yang doyan protes,kritik dan nyinyir pasti diam. Tahu kenapa?? Karena bukan urusan politik yang kurang " keren". Tapi kalau urusan berbau politik paling kenceng teriaknya atas nama rakyat ( menurut versinya ). Mahasiswa?? Tidak akan protes,mereka gak tertarik urusan model begini kurang populer, juga mereka mana tahu susahnya orang mencari uang. Mereka terbiasa terima uang dari orang tuanya masing-masing.

Akhirnya masyarakat deg-degan beraktifitas yang keliling pake motor untuk mencari nafkah. Pajak mati, STNK mati karena belum ada uang setelah menganggur sekian bulan,SIM mati belum perpanjang karena uang dipakai makan harus terima diTilang. Drmana bayar denda?? Itu urusanmu kata Polisi yang menilang.

Aturan PSBB aktivitas hanya boleh 20%-50% dari jumlah orang yang melakukan kegiatan. Kalau melanggar akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Operasi Zebra adalah kegiatan aparat penegak hukum, apakah mereka juga patuh pada peraturan?.

Terakhir, kita sebagai warga masyarakat mau tidak mau tetap patuh, semoga ada kebijakan di hati para aparat yang melaksanakan operasi Zebra.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun