Mohon tunggu...
syahyuti -
syahyuti - Mohon Tunggu... -

Saya peneliti bidang sosiologi di Litbang Pertanian, berkantor di Bogor. Saat ini sedang kuliah S3 sosiologi di UI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah dan Bagi Hasil di Pertanian

7 Agustus 2009   14:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:51 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagi hasil merupakan pola kerjasama ekonomi yang menjadi unggulan bank syariah. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak masyarakat yang mengidentifikasikan bank syariah sebagai "bank bagi hasil". Bagi hasil dianggap lebih mampu menjamin keadilan antar pelakunya, dimana keadilan tersebut merupakan hakekat perekonomian Islam.

Penerapan bagi hasil dalam institusi ekonomi lahir secara alamiah, dan dapat ditemukan dalam berbagai corak ideologi ekonomi, baik feodalis, sosialis, bahkan kapitalis. Di Indonesia, bagi hasil sudah dikenal pada usaha-usaha pertanian semenjak dahulu, mulai dari Aceh, Bali, sampai Ternate, Toraja dan Gorontalo.

Meskipun demikian bagi hasil yang berjalan pada masyarakat kita memiliki beberapa karakteristik yang perlu dicermati. Penerapan bagi hasil yang diusung oleh bank syariah belum tentu sejalan dengan kebiasaan yang sudah mengakar di tengah masyarakat. Meskipun nilai-nilai dan motif yang menjadi landasannya sama, namun ada banyak variasi dalam prakteknya yang mungkin sangat berbeda. Perlu kreatifitas untuk menciptakan pola-pola baru dengan mengadaptasi bentuk-bentuk yang sudah ada.

Penerapan bagi hasil di masyarakat pedesaan khususnya ada pada strata bawah. Secara umum, penerapannya dilandasi semangat sosial, masih terbatas pada bentuk ekonomi subsistensi, menolerir ketidakjujuran pada batas tertentu, dan pengawasan melalui relasi sosial yang bersifat intim.

Bagi hasil yang ditawarkan Bank Syariah

Bagi hasil ditawarkan baik pada produk-produk penyaluran dana maupun penghimpunan dana. Dalam penyaluran dana, selain bagi hasil juga diterapkan prinsip jual beli dan sewa. Jika pada jual beli dan sewa perolehan bank ditetapkan di depan, maka pada bagi hasil tingkat pendapatan bank ditentukan besarnya keuntungan usaha dan nisbah bagi hasil. Kelompok produk yang menerapkan prinsip bagi hasil yang sudah dikenal luas adalah Musyarakah dan Mudharabah.

Keduanya dibedakan berdasarkan sumber dana dan keterlibatan pemilik dana dalam pengelolaan usaha. Dalam musyarakah kedua belah pihak memadukan seluruh sumberdaya, baik materil dan non materil, yaitu dana tunai, barang perdagangan, kewirausahaan, skill, dan peralatan. Pemilik modal berhak ikut serta menentukan kebijakan pengelolaan usaha. Sementara dalam mudharabah, sumber modal hanya dari pemilik modal (shahibul maal). Ia tidak terlibat dalam manajemen, karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada pengelola (mudharib). Mudharabah juga dikenal dalam penghimpunan dana, dimana penabung sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelolanya.

Keduanya merupakan kontrak usaha yang menuntut kejujuran yang tinggi dengan dilandasi kepercayaan. Perhitungan bagi hasil dapat dilakukan terhadap hasil bersih maupun kotor. Kedua pihak harus mampu menganalisa struktur usaha dan cermat dalam mengkalkulasikan seluruh komponen biaya yang dibutuhkan. Masing-masing harus bisa memperkiarakan korbanannya dan memperhitungkan perolehannya. Seberapa dalam keterlibatan pemilik modal dalam manajemen usaha, selain tergantung jenis usaha, juga kepada karakter moral pengelolanya.

Karakteristik bagi hasil di masyarakat kita

Bagi hasil umumnya lahir pada usaha yang hasilnya kurang dapat dipastikan dan memiliki resiko yang besar. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 2 tahun 1960 dan UU No. 16 tahun 1964 tentang Perjanjian Bagi Hasil untuk usaha pertanian dan perikanan, namun implementasinya sangat lemah. Bagi hasil yang eksis sampai saat ini tidak berpedoman kepada aturan ini, meskipun adakalanya sejalan.

Dalam dunia pertanian dikenal "hubungan penyakapan" (tenancy relation) yang memiliki pengertian yang luas, mencakup berbagai bentuk hubungan sementara yang terjadi akibat penguasaan tanah oleh pengelola yang bukan pemilik, mencakup sewa dan bagi hasil. Namun dalam perkembangannya, istilah penyakapan hanya untuk bagi hasil, tidak termasuk sewa. Pada usahatani padi, adakalanya input produksi ditanggung sendiri oleh pemilik atau ditanggung bersama dengan penggarap. Demikian pula dalam keterlibatan pengelolaan, adakalanya pemilik tanah terlibat atau tidak sama sekali.

Pada wilayah yang terbuka, dimana kompetisi untuk memperoleh tanah garapan tinggi, maka sewa semakin berkembang. Ada kecenderungan pendapat, bahwa bagi hasil mengindikasikan pertanian tradisional, sedangkan sewa merupakan ciri pertanian modern. Penerapan bagi hasil lebih adil, karena penyakap pastilah berasal dari kelas yang lebih rendah. Sedangkan petani yang berani memilih sewa umumnya dari kelas ekonomi yang lebih tinggi. Jadi, bagi hasil merupakan mekanisme untuk mewujudkan nilai sosial dari tanah.

Untuk usaha pertanian padi sawah, sampai saat ini umumnya pembagian dilakukan terhadap hasil kotor, meskipun spirit landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih. Pembagian dari hasil kotor mengandung sifat sosial berupa kebersamaan. Ini lebih adil, karena penyakap yang investasinya berupa kerja, dan pemilik dengan investasi tanah dan modal lain (bibit, pupuk, dan pestisida), sama-sama menanggung resiko. Jika hasil panen anjlok, maka kedua belah pihak masih tetap sama-sama memperoleh bagian meskipun kecil. Namun jika pembagian dari hasil bersih, penyakap memiliki resiko yang lebih besar. Jika panen sedikit, maka bisa bisa saja itu sudah habis untuk membayar sarana produksi, sehingga penggarap tidak memperoleh apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun