Mohon tunggu...
Syahrur Rokhiyatun
Syahrur Rokhiyatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang Mahasiswa program Studi Hukum Ekonomi Syariah, tertarik dalam bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan

29 November 2022   08:40 Diperbarui: 29 November 2022   09:06 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemotongan dana bantuan sosial menjadi salah satu hal yang sudah tidak asing lagi didengar. Dan pemotongan dana bantuan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan oleh pihak desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dugaan pemotongan pencairan bantuan sosial tersebut, diketahui ketika beredarnya sebuah video. 

Kali ini potongan bantuan tersebut dilakukan dengan alasan untuk pembangunan rumah ibadah. Adanya pemotongan uang Bantuan Langsung Tunai( BLT) itu terjadi di Kantor Balaidesa Keser, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah. Warga yang mendapatkan dana bantuan diminta menyetorkan uang sebesar Rp100.000 kepada para perangkat desa. Setoran uang warga tersebut di dalihkan untuk pembangunan rumah ibadah di desa tersebut. 

Pengumpulan uang tersebut diperkirakan mencapai Rp14.000.000. Setelah sempat viral video dugaan pemotongan BLT dana Desa Pemerintah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora mengembalikan uang potongan tersebut kepada warga. Pengembalian dilakukan dengan disaksikan langsung Bupati Blora bersama tim pemberantas pungli.

Dalam hal ini, Kaidah hukum yang terkait dengan kasus pemotongan uang BLT berdalih bangun rumah ibadah tersebut yaitu perangkat desa seharusnya menyalurkan BLT atau bantuan langsung tunai kepada masyarakat sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan atau diturunkan oleh pemerintah dan perangkat desa seharusnya bekerja atau berperilaku dengan tetap mematuhi norma hukum yang berlaku. Meskipun pemotongan uang tersebut didalihkan untuk pembangunan rumah ibadah yang notabene merupakan suatu niat yang baik, tetapi uang bantuan merupakan hak sepenuhnya dari penerima bantuan, dan perangkat desa hanyalah perantara yang diamanahi untuk menyalurkannya kepada penerima bantuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Kemudian dari segi norma hukum atau aturan resmi yang dibuat oleh negara yang berlaku mengikat setiap masyarakat, yang terkait dengan kasus pemotongan uang BLT berdalih bangun rumah ibadah yaitu dapat dikatagorikan sebagai kegiatan pungli atau pungutan liar, oleh karena itu terdapat norma hukum tertulis untuk kasus tersebut, yaitu:

1. Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tindak Kosupsi yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 e, f, g, dan h.

Meskipun uang pemotongan BLT sudah dikembalikan, perangkat desa yang dengan sengaja melakukan praktik pungli tersebut tetap dapat terjerat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di indonesia. Perangkat desa tersebut akan di proses oleh tim saber pungli dan Polres Blora.

Menurut aliran positivisme atau aliran yang sangat berpatokan pada norma hukum tertulis dan positif, kasus pemotongan uang BLT dengan dalih pembangunan tempat ibadah ini termasuk dalam katagori tindakan pungli atau korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, sehingga dapat dijerat dengan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya  yaitu Pasal 358 KUHP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tindak Kosupsi yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 e, f, g, dan h.

Sedangkan menurut aliran sociological jurisprudance atau , kasus pemotongan BLT berdalih bangun rumah ibadah yang dilakukan oleh perangkat desa ini juga menyimpang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Karena pada dasarnya BLT digunakan untuk membantu masyarakat akan tetapi malah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa sehingga merugikan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun