Aturan ada yang berbentuk undang-undang. Dibuat oleh sebuah lembaga pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia  ini adalah tugas DPR. Kalau sudah dimuat dalam Lembaran Negara jadilah ia Hukum Positif.
Ada juga hukum dibuat oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Hukum seperti ini disebut putusan tata usaha negara, berupa  penetapan. Misalnya pemberian izin usaha bengkel, pengangkatan kepala Dinas Pendidikan Kota Bima, dan lain-lain.
Selanjutnya hukum banyak dibuat oleh badan Peradilan.berbagai putusan hakim di ruang pengadilan merupakan hukum yang senyatanya, tugas hakim  menemukan dan menerapkan hukum. Pasal  16 Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman  menegaskan  "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk  memeriksa dan mengadilinya."
Orang awam memandang bahwa hukum itu adalah gedung pengadilan, kantor polisi, kantor kejaksaan. Bila ada kejahatan mereka membayangkan polisi. Â para hakim, para jaksa.
Jadi, kata Achmat Ali (2009) memang hukum itu sulit dirumuskan dalam sebuah definisi yang menyeluruh dari berbagai tuntutan dan kebutuhan. Tetapi tidak berarti  tidak dapat didefinisikan. Definisi hukum banyak di berikan oleh para pakar dalam ribuan buku-buku hukum.
Salah satu definisi hukum yang cukup akrab dalam literatur hukum di indonesia adalah dikemukakan oleh E. Utrecht "hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah-perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.(Ahmad Ali, 2009:432)."
Semoga tulisan ini hadir karena memang harus hadir!