Mohon tunggu...
Syahrul Romadhan
Syahrul Romadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah, semangat untuk hari ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 Januari 2023   13:44 Diperbarui: 22 Januari 2023   13:49 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap rumah tangga pasti mendambakan kehidupan yang harmonis dan penuh kesalingan. Namun beberapa waktu lalu media sosial ramai pemberitaan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau domestic violence. Rumah, dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang paling aman dan nyaman untuk ditempati. Rumah adalah tempat bermuaranya seluruh petualangan, kebahagian dan kelelahan. 

Di rumahlah orang bersikap paling natural, tidak dibuat-buat, tidak harus jaga image, dan sebagainya. Secara umum berarti masyarakat menganggap situasi diluar rumahlah yang membahayakan. Namun terjadinya kekerasan diruang privat menjadi patahan tersendiri bagaimana Rumah yang dianggap ruang paling nyaman dan aman menjadi sebaliknya.

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sebetulnya payung hukum untuk kasus KDRT sudah tersedia sejak tahun 2004, dan sekarang sudah hampir mencapai 19 tahun pasca disahkannya UU PKDRT. Ini jadi refleksi bersama bahwa selama hampir 19 tahun berlangsung angka KDRT selalu menduduki urutan pertama dalam kasus kekerasan berbasis gender.

Menurut catatan tahunan komnas perempuan tahun 2022 angka Kekerasan terhadap istri mencapai 771 kasus dengan korban paling banyak pada usia 25-35, hal ini menujukan bahwa korban mayoritas adalah pasangan muda.

Mayoritas dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korban adalah perempuan. Perempuan hampir selalu menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat, kita dibentuk oleh kekuatan patriarkal , yang dengan hal itu laki-laki secara kultural telah dipersilakan menjadi penentu kehidupan. Menurut Foucault, laki-laki telah terbentuk menjadi pemilik 'kuasa' yang menentukan arah 'wacana pengetahuan' masyarakat. Selain itu laki-laki dan perempuan memiliki peran biologi.

Menurut teori nurture melihat perbedaan biologis sebagai hasil konstruksi budaya dan masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Kekhasan struktur biologis perempuan menempatkannya pada posisi yang marginal dalam masyarakat. 

Perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan fisik, lemah, emosional, sehingga hanya berhak mengerjakan pekerjaan yang halus, seperti pekerjaan rumah, mengasuh anak, dan lain-lain. Relasi sosial dilakukan atas dasar ukuran laki-laki. 

Perempuan tidak berhak melakukan hubungan tersebut. Dengan perbedaan semacam ini, perempuan selalu tertinggal dalam peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Konstruksi sosial menempatkan perempuan dan laki-laki dalam nilai sosial yang berbeda. Konstruksi gender dalam masyarakat itu telah terbangun selama berabad-abad membentuk sebuah budaya yang diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun