Mohon tunggu...
Syahroini Siregar
Syahroini Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Syahroini Siregar

Syahroini Siregar Nim : 0402173050

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Rasa Sosial Masyarakat Beragama dalam Memutuskan Rantai Covid-19

13 Agustus 2020   22:05 Diperbarui: 13 Agustus 2020   21:52 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama     : Syahroini Siregar
Nim         : 0402173050
Fakultas : Ushuluddin dan Studi Islam
Jurusan : Studi Agama-agama
Kelompok KKN dr 104 UIN Sumatera Utara

PENTINGNYA RASA SOSIAL MASYARAKAT BERAGAMA DALAM MEMUTUSKAN MATA RANTAI COVID-19

Terhitung per tanggal 02 Juli 2020, tercatat sebanyak 55 ribu kasus positif  COVID-19 di Indonesia. Sejak ditetapkannya wabah virus Corona sebagai pandemi global, pemerintah pun meminta seluruh masyarakat Indonesia agar mengurangi aktivitas di luar rumah, salah satunya bekerja dari rumah dengan menerapkan work from home (WFH). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi dalam mengatasi wabah COVID-19 di beberapa daerah yang termauk kategori zona merah.
Agama memiliki peran sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat. Agama juga menjadi salah satu  yang dapat dijadikan sandaran bagi setiap hidup individu dalam  persoalan kehidupan, seperti kasus penyebaran COVID-19 yang saat ini  semakin mengkhawatirkan. Kasus ini  sangat mengguncang dunia dan seluruh lapisannya bagi kita semua, hingga mengalami kebingungan dan kegagapan. Kejadian ini baru kita alami, dan sangat  berbeda dari kejadian yang ada sebelumnya

Di saat pandemi ini semua kegiatan warga tentunya dibatasi ruang gerak yang cukup singkat tidak seperti biasanya. Hal ini tentu dilakukan guna dalam pemutusan mata rantai penularan virus corona (covid-19) begitu juga dengan adanya pembatasan sosial (social distancing ).
Beragam agama yang di anut di Indonesia menyadari bahwa membatasi kegiatan  berjamaah di tempat ibadah merupakan salah satu upaya pencegahan Covid-19 cara efektif dalam memutuskan  mata rantai penyebaran virus corona. Misalkan yang terjadi pada beberapa kota di Indonesia, Pemeluk agama lainnya, seperti Kristen, juga dihimbau oleh Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama untuk beribadah di rumah secara online, tidak di gereja seperti biasa di hari Minggu. Bagi umat Hindu, yang baru saja merayakan Nyepi dihimbau oleh pemerintah derah untuk tidak melaksanakan proses sebelum dan sesudah Nyepi, seperti melasti, pawai ogoh-ogoh dan beramai-ramai sembahyang di pura. Ini merupakan langkah untuk menghindari kerumunan orang banyak yang dapat memperburuk penyebaran virus Covid-19.


Dapat dilihat bahwa penanganan dan pencegahan covid-19  di desa normark cukup terbilang penanganan yang baik telah dilakukan, dimana desa tersebut kawasan perkebunan adanya pembatasan bagi pengunjung yang ingin memasuki tempat tersebut harus tetap menaati protokol kesahatan salah satunya menggunakan masker.
Untuk tempat ibadah didesa normark ini sendiri salah satunya mesjid menerapkan yang namanya social distancing, beribadah di beri sekat/ jarak disetiap lantai demi lantai untuk menhindari penularan, bukan hanya itu saja mesjid di desa normark ini sendiri juga menyediakan tempat mencuci tangan dan tak lupa tetap mengenakan masker.
Dalam hal ini juga kebersihan sebagaian dari iman tentu berlaku buat semua Agama guna untuk kebaikan personal masing masing untuk menghindari penyakit/kuman menempel dalam diri kita bak ibarat ketika kita bersih tentu kuman akan menjauhi kita.
Maka dari itu tentu kita masyarakat yang ada diseluruh indonesia tentunya harus patuh pada protol kesehatan dan menjaga kebersihan dengan keluar rumah seperlunya, tetap mengunakan masker juga menjaga jarak dalam peutusan mata rantai covid-19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun