Mohon tunggu...
Blog Mahasiswa ideologi
Blog Mahasiswa ideologi Mohon Tunggu... Mahasiswa - The rice ricer and the poor poorer

Mahasiswa ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Pendidikan Kewarganegaraan

24 Oktober 2021   15:03 Diperbarui: 24 Oktober 2021   15:08 3767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi warga negara yang baik memerlukan dasar dan penanaman pengertian mengenai kewarganegaraan itu. Untuk mewujudkan masyarakat bernegara yang baik, tentunya dibutuhkan penanaman nilai dan pemahaman mengenai peraturan juga hukum yang berlaku di negara tersebut pula. Oleh karena itu, Indonesia mengadakan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk masyarakatnya, terlebih untuk siswa yang masih menduduki bangku sekolah. Salah satu pembelajaran yang harus dapat diterapkan dilingkungan masyarakat adalah Pendidikan Kewarganegaraan, selayaknya yang telah tertulis di dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 berkaitan dengan sistem pendidikan nasional. Di dalam Undang - Undang ini, dinyatakan bahwa setiap jenis, jenjang pendidikan, dan setiap jalur pendidikan yang ada diwajibkan memuat tiga pelajaran utama, yaitu pendidikan di bidang bahasa, pendidikan yang mengajarkan tentang agama, dan juga Pendidikan yang sangat mengutamakan nilai kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan sendiri resmi menjadi pelajaran wajib di Indonesia sejak tahun 1968, dimana akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengubah nama pendidikan kewarganegaraan menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Namun, karena perubahan era menjadi masa reformasi. Pendidikan Moral Pancasila itu kembali diubah menjadi pendidikan kewarganegaraan, karena dianggap nama pendidikan kewarganegaraan terlihat menunjukkan maksud dari adanya mata pelajaran ini, yaitu agar warga negara Indonesia khususnya generasi penerus bangsa memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Pendidikan kewarganegaraan ini sendiri memiliki beberapa tujuan selain tujuan umum yaitu memperbaiki moral bangsa dan membangun karakter yang baik untuk generasi muda.

Pendidikan kewarganegaraan adalah civic education yang memperkenalkan kita sebagai bangsa Indonesia yang utuh, berdaulat, adil, dan makmur. Dan dapat membentuk generasi-generasi muda yang mengetahui tentang nilai-nilai dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan, mengaktualisasikan dan melestarikan demokrasi.

Paradigma pendidikan terkait dengan 4 hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan yaitu mahasiswa, dosen, materi dan manajemen pendidikan dan terdapat dua kutub paradigma yang paradoksal yaitu feodalistik dan humanistik. Dalam paradigma feodalistik mahasiswa di tempatkan sebagai objek semata, sedangkan dosen satu-satunya sumber ilmu, kebenaran dan berprilaku otoriter dan birokratis. Paradigma humanistik mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Mahasiswa diempatkan sebagai subyek sekaligus sebagai obyek pembelajaran dan dosen di posisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Pengalaman pembelajaran yang berorientasi humanistik membuat peserta didik menemukan jati dirinya sebagai manusia yang sadar akan tanggungjawab individu dan social.

Mengingat perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai Zamannya, maka masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya utuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dalam konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan gobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan penuh dengan ketakterdugaan.

Adapun tujuan umumnya adalah memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara agar menjadi warga Negara yag dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Tujuan khususnya adalah agar mahasiswa memahami hak dan kewajiban secara santun, jujur dan deokratis serta ikhlas sebagai warga Negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab (Drs.H.Mardoto.MT/modul ateri kewarganegaraan).

Indonesia pada saat ini setidaknya dihadapkan pada tiga permasalah utama, antara lain: pertama adalah tantangan dan mainstream globalisasi ; kedua permasalahan-permasalahan internal seperti korupsi, destalisasi, searatisme, disintegrasi dan terorisme ; ketiga adalah penjagaan agar 'roh' dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya.

Oleh karena alasan permasalahan diatas maka, pengajaran kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.

Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:

a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun