Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Guru yang masih belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Janji Pemerintah pada Tenaga Honorer yang Terbengkalai

6 Maret 2023   05:26 Diperbarui: 6 Maret 2023   05:36 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Para tenaga honorer di Indonesia selama ini telah memberikan banyak kontribusi dan jasa yang sangat berharga bagi pemerintah dan masyarakat. Namun, mereka masih menghadapi ketidakpastian dan ketidakadilan dalam hal perlindungan dan hak-hak yang layak. Hal ini terutama terjadi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lama dijanjikan oleh pemerintah namun belum terealisasi dengan baik. Kekecewaan tenaga honorer terhadap pemerintah terus bertambah, karena janji yang diberikan belum sepenuhnya terpenuhi dan terus ditunda-tunda.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tenaga honorer diharapkan dapat segera diangkat sebagai PPPK sebagai pengakuan atas kinerja dan kontribusi mereka selama ini. Namun, kenyataannya hingga kini banyak tenaga honorer yang masih belum diangkat sebagai PPPK, bahkan ada beberapa kasus dimana tenaga honorer tidak diangkat menjadi PPPK meskipun telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kekecewaan tenaga honorer terhadap pemerintah semakin meningkat karena mereka merasa bahwa janji pemerintah belum terpenuhi dengan baik. Mereka merasa bahwa janji pemerintah hanya sekedar janji kosong yang tidak diikuti dengan tindakan nyata yang tepat waktu. Tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti ASN. Namun, kenyataannya masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK atau ASN, sehingga nasib mereka terus digantung-gantung.

Sementara itu, solusi untuk mengatasi masalah ini sudah tersedia. Pemerintah harus segera menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK dengan secepat mungkin dan memberikan perlindungan serta hak yang sama seperti ASN. Kebijakan ini harus segera diimplementasikan dan tidak boleh ditunda-tunda terlalu lama. Pemerintah harus memperhatikan dan memperbaiki status tenaga honorer, karena keberadaan mereka sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik. 

Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki mekanisme rekrutmen dan penempatan tenaga honorer. Pemerintah harus lebih transparan dan adil dalam penggunaan tenaga honorer, termasuk dalam hal pengangkatan dan penempatan. Hal ini akan membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua tenaga honorer untuk mendapatkan posisi yang sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka.

Namun, meskipun solusi sudah tersedia, implementasi kebijakan masih belum berjalan dengan baik. Pemerintah perlu memperkuatkan koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk dengan DPR dan komite honorer, untuk mencapai kesepakatan dan solusi terbaik dalam hal pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK. 

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK akan membutuhkan dana yang cukup besar dari pemerintah. Namun, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk terus menunda-nunda proses pengangkatan tersebut. Sebaliknya, pemerintah harus menempatkan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK sebagai prioritas yang tinggi dalam rencana pembangunan nasional. 

Pemerintah seharusnya menyadari bahwa tenaga honorer yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pengangkatan mereka sebagai PPPK bukan hanya merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral pemerintah untuk memberikan perlindungan dan hak yang setara dengan ASN. 

Pemerintah harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk memfasilitasi proses pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK digunakan secara efektif dan efisien. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki mekanisme rekrutmen dan penempatan tenaga honorer, sehingga hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang dapat diangkat sebagai PPPK. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa gaji yang diberikan kepada tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK setara dengan ASN yang memiliki jabatan dan kualifikasi yang sama.

Pemerintah juga harus memperbaiki dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga honorer di lembaga-lembaga pemerintah. Hal ini akan membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa penggunaan tenaga honorer dilakukan secara transparan dan adil. Pemerintah juga perlu memperkuat peran dan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengatur dan memonitor rekrutmen dan penempatan tenaga honorer.

Dalam hal ini, para tenaga honorer juga harus memperjuangkan hak mereka dengan cara yang positif dan konstruktif. Mereka harus mengorganisir diri dan mengajukan tuntutan mereka secara sistematis dan terkoordinasi, baik melalui organisasi yang ada maupun dengan mengajukan petisi dan demonstrasi yang damai. Para tenaga honorer juga harus meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka agar dapat bersaing dengan ASN dalam memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun