Dewasa ini kebutuhan akan sumber energi semakin meningkat. Hal itu ditandai dengan semakin tumbuhnya beban di berbagai sektor, baik sektor industri, komersial, pemukiman, dan lain sebagainya. Kemandirian energi merupakan hal yang sangat fundamental, mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber energi. Contoh sumber energi di Indonesia yang dominan ialah sumber energi yang berasal dari matahari, sumber energi yang berasal angin, sumber energi yang berasal dari air, sumber energi yang berasal dari panas bumi, dan lain sebagainya. Indonesia seyogyanya berdikari tidak hanya dalam sektor energi, namun di semua sektor seyogyanya harus mandiri. Sekarang beras saja banyak impor dari negara tetangga, jangan sampai negara kita juga mengimpor energi dari negara tetangga kedepannya. Perlu adanya sinergitas antara berbagai pihak untuk mendukung terciptanya kemandirian dalam segala sektor pada umumnya dan dalam sektor energi pada khususnya.
   Sektor energi merupakan sektor yang strategis, mengingat kemajuan suatu negara salah satu indikatornya adalah kemandirian nasional dalam hal energi. Energi merupakan kemampuan untuk melakukan kerja (misalnya untuk energi listrik dan mekanis); daya (kekuatan) yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan, misalnya dapat merupakan bagian suatu bahan atau tidak terikat pada bahan (seperti sinar matahari); tenaga (KBBI, 2017). Definisi energi yang bersumber dari KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia, menandakan bahwa pentingnya suatu energi dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan berbangsa, dan dalam kehidupan bernegara. Hal ini diperkuat oleh kutipan berikut: "Bagi majelis hakim konstitusi, kebijakan pemisahan usaha penyediaan energi listrik dengan sistem "unbundling" yang tercantum dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Listrik telah mereduksi makna "dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti yang termaktub dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945".
   Dari kutipan diatas kita seyogyanya dapat memaknai bahwa sektor energi harus dikuasai oleh negara dan dipergunkan seutuhnya demi kemaslahatan dan demi hajat hidup orang banyak. Jangan sampai sektor strategis negara kita jatuh atau dikuasai oleh asing. Hal tersebut tentunya akan sangat membahayakan negara kita, semisal beras saja. Bila negara tetangga kita tak menyuplai beras ke negara kita, maka negara kita akan defisit (kekurangan) beras, padanan ini kita analogikan: energi = beras. Bila negara kita tidak mengelola sektor energi ini secara baik, boleh jadi negara kita akan impor energi dari negara tetangga. Perlu adanya pengelolaan energi yang baik dan perlu adanya kemandirian dalam sektor energi.
   Energi terbarukan merupakan salah satu alternatif sumber energi yang berkembang dan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti akan menggantikan sumber energi yang konvensional. Contoh negara yang telah berhasil menerapkan sumber energi terbarukan sebagai sumber energi nasional adalah negara Denmark. Di negara Denmark 100% sumber energi berasal dari sumber energi terbarukan dan tentunya sangat ramah terhadap lingkungan.Â
   Seyogyanya Indonesia bisa mencontoh negara Denmark karena telah berhasil mengembangkan energi terbarukan sebagai sumber energi yang dapat mencukupi kebutuhan negaranya. Energi sebagai pedoman Indonesia berdikari merupakan harapan yang seyogyanya dapat segera terwujud, mengingat kemandirian dalam sektor energi merupakan hal yang wajib. Mari kita saling bersinergi dalam mewujudkan negara Indonesia berdikari 100% dalam sektor energi. Penulis optimis, suatu saat nanti Indonesia akan sejajar dengan negara-negara maju seperti Denmark, Inggris, Perancis, Jerman, dan negara lain dengan catatan negara kita mampu berdikari dalam segala sektor pada umumnya, dan berdikari dalam sektor energi pada khusunya.