Mohon tunggu...
syahrani ramadhina
syahrani ramadhina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa universitas jambi

mahasiswa universitas jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Budidaya Perkebunan Nanas yang Baik dan Benar serta Izin Usaha Tanaman Perkebunan

1 Desember 2022   00:55 Diperbarui: 1 Desember 2022   01:02 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nanas merupakan suatu buah yang banyak diminatin oleh masyarakat local maupun internasional. Adapun persyaratan Budidaya Nanas ini memiliki faktor iklim yang sangat berpengaruh pesat terhadap penanaman dan pertumbuhan nanas. 

Dalam hal ini, sangat penting untuk mempertimbangkan curah hujan, kelembaban, ketinggian, sinar matahari, dan suhu. Kelembaban tanah sangat berpengaruh pada tanaman nanas. Akan tetapi kelembaban awal periode sering menghambat pertumbuhan buah dan menyebabkan terlalu banyak daun.

Suhu ideal bagi nanas untuk berbuah sekitar 29-32 derajat celcius, Dengan tumbuhnya nanas di tanah berpasir sehingga nantinya mendapatkan nutria yang baik. Yang mana tanah tersebut harus diolah dengan baik, serta menghilangkan bebatuan dan tumbuhan yang tidak perlu. Tujuan dari perawatan adalah untuk menggemburkan tanah dan meningkatkan sirkulasi udara di dalam tanah.

Disamping faktor tanah, budidaya nanas memang membutuhkan teknik dan kesabaran. Banyak cara atau tips yang harus dilakukan agar memperoleh hasil panen yang optimal dan memuaskan. Saat fase pertumbuhan tanaman nanas, salah satu cara agar tanaman nanas tumbuh subur, sehat dan cepat berbuah adalah dengan 'Matun Nanas'. Matun Nanas adalah kegiatan membersihkan rumput atau tanaman liar yang berada di area tanaman nanas. Kegiatan ini biasanya dilakukan minimal 4 kali dalam setahun.

Dalam penanaman buah nanas diperlukannya bibit yang baik, karena jika bibit yang dipakai tidak layak pakai akan membuat penghambatan pertumbuhan buah nanas. Oleh karena itu pentingnya memilih bibit yang baik agar meghasilkan buah nanas yang bagus pula. Kita membutuhkan zat pengatur tumbuh untuk mempercepat pertumbuhan akar. Karena ini penting dan sangat berarti. Daun yang dilapisi ZPT sebaiknya disemai pada kedalaman kurang lebih 1,5-2,5 cm, dengan jarak tanam yang sesuai 5-10 cm. 

Bibit ini membutuhkan peawatan yang tepat dan penyiraman secara teratur. Pagi dan sore hari adalah waktu terbaik untuk menjaga kelembaban media tanah. Setelah benih siap, benih dapat dipindahkan ke lahan yang telah disiapkan untuk penanaman benih.

Perawatan Tanaman nanas memerlukan banyak perawatan, antara lain penyiraman dan pemupukan. Pengendalian gulma dan penyakit dilakukan dengan cara penyiangan. Pemupukan dengan pupuk terendam dalam parit sedalam 10-15 cm. Pemanenan sendiri dapat dilakukan setelah umur 24 bulan untuk bibit dari tajuk dan setelah umur 18 bulan untuk bibit dari pucuk akar. Nanas yang matang mahkota buahnya sudah terbuka dan mata buahnya lebih rata, bulat dan lebih besar. Pangkal buahnya berwarna kuning dan memiliki aroma.

Adapun manfaat dengan budidaya nanas ini nantinya dapat diolah menjadi kebutuhan bagi kesehatan yaitu seperti

  • Meningkatkan daya tahan tubuh
  • Menjaga kesehatan tulang
  • Mengurangin resiko kanker
  • Membantu penyembuhan luka secara operasi
  • Menjaga kesehatan mata
  • Mengatasi gangguan pencernaan.

Adapun Izin usaha peekebunan diatur Dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang mana dijelaskan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu waiib memiliki izin Usaha Perkebunan. Dalam kewenangan pemberian izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan telah diserahkan kepada Gubernur dan/atau Bupati atau Walikota sebagai berikut :

  • IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh Bupati atau Walikota;
  • IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada pada lintas wilayah kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur.

Kewenangan untuk menerbitkan izin usaha perkebunan diberikan kepada gubernur untuk wilavah lintas kabupaten/kota, kepada bupati/walikota untuk wilavah dalam suatu kabupaten/kota dan oleh Menteri apabila wilayah perkebunan pada lintas provinsi sebagai diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan' bahwa:

  • Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh :
    • gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
    • bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
  • Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.

Kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/WaliKota dan Menteri dalam menerbitkan izin usaha perkebunan merupakan kewenangan yang didelegasikan oleh Undang-Undang untuk melakukan tindakan hukum bukan dalam bentuk atribusi maupun mandat. Indroharto mengemukakan, bahwa wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat. Penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk menetapkan. 

Pemerintah dalam mengupayakan suatu penetapan yang ditujukan kepada individu, dalam hal ini kewenangan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu penetapan yang dikeluarkan pemerintah adalah "Izin Usaha Perkebunan IUP".      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun