Mohon tunggu...
Syahirul Alim
Syahirul Alim Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Penulis lepas, Pemerhati Masalah Sosial-Politik-Agama, Tinggal di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

15 Juni 2017   15:26 Diperbarui: 16 Juni 2017   00:32 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Petugas mengemas paket zakat (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Sejauh ini lembaga zakat di Indonesia yang sangat bervariatif baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, tetap masih belum mampu menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat. Jumlah lembaga zakat yang semakin membengkak seharusnya linier dengan akses mudah para fakir miskin mendapatkan peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Namun, kenyataannya jauh dari harapan di mana jumlah kemiskinan per September 2016 hasil rilis BPS masih berjumlah 27,76 juta atau setara dengan 10,7 persen total penduduk Indonesia. Jika melihat angka-angka penurunan kemiskinan setiap tahunnya yang hanya sekitar 1 persen, ini membuktikan bahwa program zakat dengan berbagai variannya belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Padahal, penerimaan zakat yang diklaim oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Baznas misalnya melaporkan, penerimaan zakat, infaq, dan sedekah pada 2015 sebesar 3, 65 triliun dan meningkat 37,45 persen pada tahun 2016 menjadi sebesar 5,01 triliun. Ketua Baznas, Bambang Sudibyo bahkan mengklaim akan menggenjot perolehan zakat pada tahun ini dengan target capaian sebesar 6 triliun. Saya tidak begitu paham apakah angka-angka sebesar itu memang secara nyata telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan rasio kemiskinan negara. Yang saya ketahui, kebanyakan bantuan zakat hanya menyasar wilayah-wilayah yang terjangkau, dan itu pun spontanitas tidak dijalankan secara berkelanjutan.

Prinsip zakat dalam ajaran Islam yang sesungguhnya adalah "membersihkan" harta seseorang yang telah bertransaksi selama satu tahun. Perputaran atau transaksi harta yang dimiliki seseorang harus "dibersihkan" melalui zakat, karena jika tidak, harta yang diperoleh selama proses perputaran itu akan bercampur dengan harta-harta kotor lainnya sehingga mengurangi nilai kebaikan dari harta yang kita peroleh. Kesadaran akan berzakat semestinya berangkat dari asumsi harta yang kita miliki itu "kotor" dan harus dibersihkan melalui apa yang dinamakan zakat. Membersihkan harta melalui zakat bisa dilakukan secara pribadi menyalurkan zakat masing-masing kepada kalangan yang kurang mampu atau dapat mempercayakannya kepada lembaga zakat yang diakui oleh negara.

Istilah "zakat" sendiri dalam sejarah bangsa Arab selaras dengan makna kata "annamaa'" yang berarti 'tumbuh' atau 'berkembang'. Orang-orang Arab kuno ketika menyebut terjadi peningkatan dalam bidang pertanian, misalnya berucap, "zaka al-zar'aidza al-namaa'" (telah tumbuh dan berkembang tanaman itu). Di sinilah kemudian istilah "zakat" dipergunakan untuk menekankan lambang kesucian harta sekaligus perputaran harta yang diperoleh dari zakat yang telah "bersih" dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Zakat dengan demikian jelas mempunyai nilai-nilai filosofis, soal bagaimana harta itu dapat berkembang secara baik, adalah didasarkan dari sumbernya yang benar-benar bersih, karena jika tidak, perkembangan pengelolaan harta zakat bisa ditunggangi "benalu-benalu" yang mempersulit tumbuh dan berkembangnya harta dalam mengejar realisasi kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, lembaga pengelola zakat melimpah ruah dan mungkin sulit dihitung berapa jumlah sebenarnya. Belum lagi ditambah munculnya LSM pengelola zakat yang entah bagaimana cara kerjanya, apakah mereka melakukan jemput bola kepada masyarakat muslim yang mau berzakat ataukah mereka memang bekerja sama dengan lembaga zakat pemerintah untuk mendistribusikan sebagian dana zakat yang dikelola pemerintah. Pada tingkat pemerintah pusat saja, setiap menjelang akhir Ramadan, Baznas tampak giat membuka posko penerimaan zakat di setiap instansi pemerintahan, termasuk yang baru-baru ini posko Baznas hadir di dalam Istana Negara.

Keberadaan posko zakat di beberapa lembaga pemerintah adalah salah satu upaya pihak Baznas untuk menggenjot perolehan zakat yang dibayarkan oleh masyarakat. Negara memang harus rela "jemput bola" untuk menarik para wajib zakat agar mau menyalurkan zakatnya secara lebih mudah. Jumlah perolehan zakat dengan metode "jemput bola" memang dirasa cukup efektif, paling tidak sebagai "shock therapy" bagi mereka yang sudah mampu berzakat tetapi masih "malu-malu" mengeluarkan zakatnya. Keberadaan posko zakat sedikit banyak bisa memberikan literasi zakat kepada masyarakat secara langsung, baik mengenai jumlah besaran zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki dan kapan harta itu harus dikeluarkan zakatnya. Presiden Joko Widodo, misalnya, mengeluarkan zakatnya sebesar Rp 45 juta dari dasar pengenaan zakat sebesar 1,8 miliar.

Namun, yang menjadi persoalan adalah perolehan zakat dari masyarakat yang mencapai triliunan rupiah terlihat lebih banyak menyejahterakan amil zakatnya dibanding masyarakat Indonesia yang masih banyak berada dalam potret ketidaksejahteraan. Jika zakat diklaim sebagai bagian kekayaan negara yang dikelola secara profesional dan dapat berimbas langsung terhadap pengentasan kemiskinan, seharusnya dapat dibuktikan dari penurunan rasio kemiskinan yang semakin baik setiap tahunnya. Yang mengherankan, terlalu banyak varian dan metode pembayaran zakat yang ada sehingga justru akan menambah anggaran yang harus dialokasikan untuk biaya operasionalnya. Sebut saja muncul istilah "Zakat Laku Pandai" sebuah program kerja sama OJK dan Baznas yang mengurus soal pembayaran zakat melalui agen layanan keuangan tanpa kantor. Mungkin mirip-mirip model "jemput bola" yang selama ini telah berjalan secara konvensional di Baznas.

Hasil pengumpulan zakat yang berasal dari masyarakat muslim, paling tidak dapat dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim Indonesia yang memang paling banyak terkena dampak kemiskinan. Penyaluran dan pendistribusian zakat tidak juga harus dibayarkan secara tunai per kepala, tetapi bagaimana zakat bisa bernilai manfaat dan memiliki daya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebut saja, dana zakat bisa saja diberikan dalam bentuk lahan pertanian, sektor riil atau swasta yang akan lebih banyak menyerap tenaga kerja, sehingga setiap warga miskin mendapatkan mata pencahariannya secara layak. Jika kebanyakan meningkatnya jumlah masyarakat miskin karena kurangnya daya beli masyarakat, dana zakat dapat saja berimprovisasi untuk menanggulangi lemahnya daya beli masyarakat tersebut.

Hampir seluruh lembaga zakat yang ada, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, telah mengklaim bahwa target untuk penerimaan dan penyaluran zakat sudah tepat sasaran. Bahkan, terlihat angka-angka yang mengerenyitkan kening kita, sejumlah miliaran rupiah telah disalurkan kepada segenap mustahiq (penerima bantuan), baik perorangan maupun lembaga, baik berupa bantuan tunai ataupun modal usaha. Sejauh ini, klaim triliunan rupiah yang diperoleh oleh Baznas apakah secara keseluruhan sudah dapat dimanfaatkan untuk umat? Apakah lembaga zakat punya target pengentasan kemiskinan, tidak sekadar klaim atas sejumlah dana zakat yang tersalurkan? 

Saya kira, masih banyak yang harus lebih diperhatikan dari bangsa ini, terlebih tingkat kesejahteraan diantara kita juga terlihat masih timpang. Target untuk mengurangi jumlah kemiskinan sebanyak 9 persen, jika melihat kepada angka kanaikan setiap tahunnya yang hanya 1 persen, masih jauh panggang dari api, sehingga lembaga-lembaga seperti Baznas harus terus optimal mengentaskan kemiskinan melalui dana zakat yang cukup untuk mempengaruhi peningkatan kesejahteraan umat.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun