Mohon tunggu...
Syahirul Alim
Syahirul Alim Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Penulis lepas, Pemerhati Masalah Sosial-Politik-Agama, Tinggal di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Aroma "Represi Politik" di Perppu Ormas

14 Juli 2017   07:14 Diperbarui: 14 Juli 2017   19:07 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). | Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah resmi mengumumkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 mengenai Organisasi Masyarakat (ormas). Dengan berlakunya Perppu ini, secara otomatis ormas HTI yang sedang melakukan upaya hukum akibat dibubarkan pemerintah, tidak bisa lagi menggunakan mekanisme ini, karena beberapa aturan baru dalam Perppu telah menganulir pasal yang terkait dengan mekanisme hukum yang bisa dipergunakan oleh ormas yang merasa dirugikan karena dibubarkan. HTI jelas meradang dan menganggap terbitnya Perppu ini sebagai sebuah kezaliman yang sengaja dibuat secara sengaja untuk mempercepat pembubaran ormas yang dianggap penguasa membahayakan negara, termasuk didalamnya ormas HTI.

Memang, dalam perspektif hukum, Presiden diberikan wewenang untuk menggunakan hak subjektifnya dalam keadaan memaksa atau kegentingan, memberlakukan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Hal ini disebut secara implisit dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1, bahwa "dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang". 

Namun, apakah keberadaan ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, seperti HTI keberadaannya merupakan suatu hal yang memaksa sehingga negara dalam keadaan genting jika ormas seperti HTI tak dibubarkan? Ini merupakan wilayah pro-kontra para pakar hukum dalam melihat keberadaan Perppu Ormas sebagai sebuah keadaan "memaksa" bagi negara.

Saya beranggapan, Perppu ini bisa saja pada akhirnya nanti menjadi pintu masuk bagi pembubaran ormas-ormas lainnya yang dianggap tak sejalan dengan ideologi negara atau bahkan lebih jauh dapat sekaligus memenjarakan pengurus atau anggota ormas yang terbukti membuat permusuhan berlandaskan unsur SARA, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak. 

Bagi saya, aroma "represif" penguasa akan tampak lebih terasa ketika beberapa pasal dalam perppu ini secara tegas menerapkan konsekuensi hukuman penjara bagi anggota atau pengurus ormas yang dianggap melanggar, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk dapat secara langsung membubarkan ormas tanpa ada celah mekanisme hukum untuk menggugatnya. Istilah "gebuk" yang sempat ramai dilontarkan Presiden Jokowi, nampaknya terbukti pada pemberlakukan Perppu ini.

Kritik soal digulirkannya Perppu ini, jelas menuai pro-kontra di masyarakat, terutama dalam memandang ihwal adanya "kegentingan yang memaksa" yang dijadikan dasar pertimbangan pemerintah dalam melakukan penertiban ormas, termasuk membubarkannya. 

Peneliti dari Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Wicaksana Dramanda, menyatakan Perppu ini tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengancam demokrasi. Ia menilai, belum ada hambatan dalam melakukan prosedur hukum secara normal dalam membubarkan ormas melalui undang-undang yang ada, sehingga keberadaan Perppu belum mendesak dibuat. 

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Imparsial melalui direkturnya, Al Araf, yang menyebutkan banyak aturan baru dibuat oleh Perppu ini berpotensi mengancam kebebasan berdemokrasi dan juga HAM.

Ada kalanya memang negara perlu bersikap represif demi tujuan stabilitas sosial karena memang demikianlah cara negara mengatur rakyatnya. Hanya saja, sikap represif yang seringkali berlebihan, pada akhirnya justru akan memberangus hak kebebasan sipil dalam hal berpendapat, berkumpul dan berorganisasi. Pemberlakuan Perppu ormas yang baru diterbitkan ini rasanya masih menyimpan aroma "represi politik" yang sewaktu-waktu bisa saja menguat dan menutupi proses-proses demokratisasi. 

Tak adanya klausul alternatif yang mengatur pembubaran ormas dengan terlebih dahulu dilakukan melalui pendekatan persuasif, menambah kuat aroma represif tersebut. Kewenangan untuk membubarkan atau menghukum sebuah ormas yang melanggar secara langsung tanpa opsi lain, sama saja dengan bentuk tirani negara yang bertentangan dengan asas demokrasi.

Pakar politik UI, Hermawan Sulistiyo dalam sebuah artikelnya pernah menulis, bahwa bentuk represi politik secara lebih luas dapat diartikan sebagai kadar tekanan (politik) disertai unsur paksaan atau ancaman di dalamnya, dari pemegang otoritas kekuasaan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Penerbitan sebuah perppu dengan melegalisasi unsur paksaan dan ancaman di dalamnya, jelas mengundang aroma represi politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun