Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang kurang strategis sering kali menjadi sumber masalah yang kompleks, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Penempatan TPA di lokasi yang tidak tepat dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti pencemaran tanah dan air, serta emisi gas berbahaya yang dapat mengancam kualitas udara. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar TPA sering kali terpapar bau yang menyengat dan potensi risiko penyakit akibat aktivitas dekomposisi sampah terutama yang berada di lingkungan kampus dan keramaian ibu kota.
    Di tengah pesatnya teknologi dan pertumbuhan populasi, masalah pengelolaan sampah menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia, terutama di dekat kampus-kampus dan area perkotaan. Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak strategis di kota Jambi, yang terletak berdekatan dengan pusat pendidikan dan jalur lalu lintas serta beberapa industri perkantoran membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
   Sebagai contoh, banyak kampus maupun Perusahaan ataupun industri yang terletak di daerah padat penduduk, seperti hal nya dengan Fakultas kedokteran dan ilmu Kesehatan Universitas Jambi yang terletak di perkotaan dan rumah penduduk yang cukup ramai,di mana TPA sering kali berada dalam radius yang sangat dekat. Hal ini menyebabkan mahasiswa dan staf pengajar terpapar bau tidak sedap dan potensi penyakit yang ditimbulkan oleh limbah. Keberadaan TPA yang tidak strategis menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.
Selain di Kawasan kampus,letak TPA yang tidak strategis di depan sebuah bangunan toko besar juga berada di daerah Simpang Rimbo, kota Jambi yang memiliki jalur lalu lintas yang padat setiap harinya.
   Dan setiap hari itulah kita menyaksikan tumpukan sampah,serta padatnya lalu lintas dan panasnya cuaca Jambi yang setiap harinya mencapi 32-34 derjat celcius.Lalu bagaimana dengan musim hujan tiba? Tentunya akan lebih membuat lingkungan sekitar tidak bagus serta sampah sampah yang sulit untuk dibakar maupun diolah,karena pastinya masyarakat tidak memilah terlebih dahulu sampah yang akan mereka buang,dan menbuat sampah sulit untuk diolah dan terurai.
   Dalam konteks ini, penting untuk merujuk pada landasan hukum yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga juga memberikan pedoman yang jelas tentang tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
   Dan juga di dalam Undang-Undang No.32 tahun 2009 pasal 26 Pasal 26: Mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang harus dilakukan sebelum mendirikan TPA untuk menilai dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun, meskipun ada regulasi yang mengatur, implementasi di lapangan masih seringkali kurang memadai. Banyak TPA yang tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan, yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya strategi pengelolaan sampah yang lebih baik untuk mengatasi masalah ini.
Hal yang paling utama dan mendasar untuk dapat kita lakukan ialah :
1. Implementasi AMDAL: Setiap TPA harus menjalani proses AMDAL yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat, guna mengevaluasi dampak lingkungan secara komprehensif.
2. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi seperti melalui keterlibatan Komunitas dan Mahasiswa Sistem Pemilahan Sampah: Diperlukan penerapan sistem pemilahan sampah yang efektif di sumbernya, dengan edukasi untuk masyarakat dan mahasiswa tentang pentingnya daur ulang.